Rabu, 07 Januari 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN (Manajemen Tenaga Kependidikan)



 MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN

A.    Pengertian
Profesi pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua profesi yang saling berkaitan dalam sebuah sistem pendidikan, sekalipun keduanya memiliki lingkup yang berbeda. Tenaga pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tenaga kependidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan. Yang dimaksud personel adalah orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Penjelasan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa manajemen tenaga pendidikan adalah kegiatan mengelola personal pendidikan dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai tugas dan fungsinya agar berjalan dengan efektif. Manajemen tenaga kependidikan didefinisikan pula sebagai kegiatan menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan.Yang dimaksud dengan tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang pelaksanaan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah pendidik profesional yang wajib memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan (UU Sisdiknas 2003 Bab XI Pasal 40 ayat 2b). Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Guru memilki tugas, baik yang terkait oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya jenis profesi ini paling mudah terkena pencemaran. Tugas tersebut meliputi mendidik, mengajarm dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
Dari pembahasan tersebut, sudah jelas bahwa tugas utama guru ialah mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Namun di lain sisi, setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dari guru lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah suatu maslah yang abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Zakiah Darajat (1980) mengatakan bahwa kepribadian yang sesungguhnya adakah abstrak (ma’nawi), sukar dilihat atau diketahui secara nyata, yang tidak dapat diketahui adalah penampilan atau bekasnya dalam segala segi dan aspek kehidupan. Misalnya dalam tindakannya, ucapan, cara bergaul, berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan atau masalah, baik yang ringan maupun yang berat.

B.     Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Adapun tugas-tugas dari berbagai tenaga kependidikan, dapat dirumuskan sebagai berikut.
NO
JABATAN
DESKRIPSI TUGAS
01
Kepala sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
02
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
03
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
04
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
05
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
06
Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran.
07
Pengembang Tes
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
08
Pustakawan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
09
Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah
10
Teknisi Sumber Belajar
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
11
Pelatih
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
12
Petugas Tata Usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah

C.    Ruang Lingkup Manajemen Tenaga Kependidikan
Pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan sendiri bertujuan untuk mensinergikan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan dalam upaya menciptakan tenaga-tenaga pendidik/kependidikan yang handal serta demi terselenggaranya sebuah pendidikan yang efektif dan efisien. Keberahailannya didukung adanya beberapa kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan. Jika di analisis, keberhasilan tersebut bisa dikaji dalam ruang lingkup kegiatan manajemen tenaga kependidikan meliputi kegiatan berikut.
a.       Rekrutmen    : Seleksi, orientasi, dan penempatan.
b.      Pembinaan    : Pendidikan dan pelatihan, kompensasi/penggajian,
pemberian kesejahteraan, kenaikan pangkat penilaian, cuti pegawai.
c.       Pemensiunan



1)      Rekrutmen
Dalam rangka memiliki guru yang berkualitas sangat tergantung pada kualitas proses rekrutmennya. Semakin baik prosesnya, semakin besar pula kemungkinan didapatkannya individu-individu yang sangat memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang diharapkan oleh sekolah.
Untuk mendapatkan tenaga kependidikan dan pendidik yang berkualitas dan memenuhi prinsip the right on the right place, maka dilakukan kegiatan “perekrutan” yang diawali dengan kegiatan seleksi, dilanjutkan dengan kegiatan orientasi dan penempatan.
Perekrutan diartikan sebagai proses penarikan sejumlah calon yang berpotensi untuk diseleksi menjadi pegawai. Perekrutan dapat diistilahkan sebagai “penarikan”. Penarikan sendiri adalah proses pencarian dan pemikatan para calon pegawai yang mampu bekerja di dalam organisasi. Alasan dasar dalam perekrutan atau penarikan tenaga kependidikan, karena kemungkinan adanya lowongan dengan beraneka ragam alasan yaitu sebagai berikut :
1.      Berdirinya organisasi baru
2.      Adanya perluasan kegiatan organisasi
3.      Terciptanya pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan-kegiatan baru
4.      Adanya pekerja yang pindah keorganisasi lain
5.      Adanya pekerja yang berhenti, baik dengan hormat maupun tidak hormat
6.      Adanya pekerja yang berhenti karena memasuki usia pensiun
7.      Adanya pekerja yang meninggal dunia.

Dari ketujuh alasan tersebut maka pemerintah melakukan rekrutmen tenaga kependidikan (guru) calon guru baru. Perekrutan, akan diawali dengan penyeleksian. Istilah seleksi adalah kegiatan memilih calon-calon tenaga yang dilaksanakan melalui kegiatan seleksi administratif tes tertulis, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan setelah calon dinyatakan lulus seleksi maka tahap pertama dilakukan kegiatan orientasi. Orientasi dilakukan untuk memperkenalkan kepada pegawai baru terhadap lingkungan kerja, tugas-tugas dan personal yang ada di lingkungannya.
Berbicara mengenai penyeleksian, maka sebelum dilaksanakan seleksi, terlebih dahulu ditetapkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tertentu. Pada umumnya, kualifikasi meliputi: keahlian, pengalaman, umur, jenis kelamin, pendidikan, keadaan fisik dan lainnya. Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan tugas. Kompetensi merupakan perwujudan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terinternalisasi dalam setiap gerak langkahnya.

2)      Pembinaan
Pegawai sebagai manusai membutuhkan memerlukan pembinaan dan pengembangan untuk memperbaiki dan meningkatkan dirinya termasuk dalam tugasnya. Pembinaan lebih berorientasi pencapaian standar minimal, yaitu disarankan untuk dapat melakukan pekerjaan/tugasnya sebaik mungkin dan menghindari pelanggaran. Sementara itu, pengembangan lebih berorientasi pada perkembangan karier para pegawai, termasuk upaya manajer untuk memfasilitasi mereka supaya bisa mencapai jabatan atau status yang lebih tinggi.
Pembinaan tenaga kependidikan bukan kegiatan yang berdiri sendiri, tetapi harus merupakan bagian integral dari upaya pengembangan sekolah sebagai konsekwensinya pembinaan tenaga kependidikan harus sesuai dengan tujuan, target, dan tahap pengembangan sekolah. Sebagai contoh, jika dalam pembiaan tenaga kependidikan terdapat pengiriman guru atau tata usaha untuk mengikuti pelatihan, jenis dan materi pelatihan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan upaya pengembangan sekolah. Jika ada dua tawaran pelatihan dan sekolah harus memilih, maka criteria pemilihan harus didasarkan kesesuaian dengan program pengembangan sekolah. Karena merupakan bagian integral dari program pengembangan sekolah, maka program pembinaan tenaga kependidikan disusun berdasarkan tujuan dan target-target dari program pengembangan sekolah yang telah ditetapkan. Misalnya dalam program pengembangan sekolah ditargetkan selama dua tahun, daya serap mata pelajaran Matematika mencapai 80%. Berdasarkan target tersebut, program pembinaan tenaga kependidikan perlu diarahkan untuk melakukan analisis dan upaya untuk meningkatkan kinerja gurunya, misalnya melalui pelatihan, mendorong untuk melakukan tes dianostik sehingga diketahui kesulitan yang di alami siswa dan kemudian dilakukan upaya untuk mengatasinya.
Tujuan pembinaan tenaga kependidikan bukan sekedar meninggkatkan kemampuan dan keterampilan yang bersangkutan, tetapi yang pokok adalah meningkatkan kinerja. Oleh karena itu, berhasil tidaknya pembinaan tenaga kependidikan harus diukur dari kinerja yang bersangkutan dan bukan dari tambahan pengetahuan dan atau keterampilan.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan. Tujuan dari kegiatan pembianaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir, sikap terhadap pekerjaan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan. Dan pembinaan dilakukan dalam upaya mengelola dan mengendalikan pegawai selama melaksanakan kerja di lembaga atau sekolah.
a)      Pendidikan dan Pelatihan
Saat ini banyak orang menafsirkan bahkan satu-satunya cara peningkatan profesionalisme sumberdaya manusia, termasuk tenaga kependidikan, adalah melalui kependidikan atau pelatihan. Penafsiran semacam itu kurang tepat bahkan menyesatkan. Seakan-akan ketika di sekolah atau sedang bekerja tidak perlu ada upaya pembinaan tenaga kependidikan. Bahkan beberapa studi menunjukkan bahwa program kependidikan atau pelatihan guru baru dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Jika ketika yang bersangkutan pulang diberi dukungan untuk menerapkan hasilnya dikelas.
Pembinaan tenaga kependidikan seharusnya dilakukan terus menerus, misalnya pertemuan profesi (MGMP, MGP, MKKTU, MKKS dan sebagainya), mendorong dan member kesempatan kepada guru/staf untuk mengajukan gagasan untuk meningkatkan keinerja sekolah, supervisi yang baik member reward bagi berprestasi dan sebagainya. Prinsipnya pengembangan tenaga kependidikan di sekolah, mencakup berbagai upaya yang dapat meningkatkan kinerja mereka.
Tujuan dalam pembinaan dalam penilaian ialah agar guru mampu dan terampil membuat alat penilaian, pensekoran dan pengolahan hasil penilaian. Kegiatan guru dalam proses belajar mengajar adalah menyampaikan atau menyajikan bahan pelajran kepada siswa. Sedangkan kegiatan siswa adalah diharapkan menyerap atau memahami sejauh mungkin apa yang disajikan oleh guru. Dan untuk dapat mengetahui sejauhmana proses belajar mengajar dan bagaimana hasil yang diperoleh guru melakukan penliaian.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan upaya peningkatan pegawai agar lebih berkualitas. Yang dimaksud pendidikan dan pelatihan adalah sebagai pengembangan bagi tenaga kependidikan. Pendidikan dan pelatihab dalam contih memberikan kesempatan kepada guru-guru dan staf untuk mengikuti penataran; pelatihan, melanjutkan pendidikan, seminar, workshop, dan lain-lain.

b)     Kompensasi atau Penggajian
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kompensasi selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan dan lain-lain.
Kompensasi merujuk pada semua bentuk upah atau imbalan yang berlaku bagi suatu pekerjaan. Secara umum kompensasi ini memiliki dua komponen, yaitu kompensasi langsung berupa upah, gaji, insentif, komisi dan bonus; dan kompensasi tidak langsung, misalnya berupa asuransi kesehatan, fasilitas untuk rekreasi dan sebagainya.
Bagi tenaga kependidikan di Indonesia terdapat perbedaan perhitungan kompensasi langsung sesuai dengan pangkat, jabatan dan golongan. Tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil memiliki ketentuan khusus untuk pemberian kompensasi (UU No.8 Tahun 1974).
Sedangkan tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, motivasi, stabilitas karyawan serta disiplin. Dan juga kompensasi tenaga kependidikan terbagi dalam beberapa kategori berikut.
1.      Tenaga tetap yang ditugaskan oleh negara (pegawai negeri sipil) mendapat gaji sesuai peraturan negara.
2.      Tenaga tidak tetap sekolah dengan sekolah PTT (pegawai tidak tetap) mendapat gaji sesuai dengan peraturan negara dan masa kontraknya.
3.      Tenaga tidak tetap sekolah dengan status guru bantu bagi sekolah swasta mendapat gaji sesuai peraturan negara dan masa kontraknya.
4.      Tenaga honorer, baik bagi tenaga administratif atau guru mendapat gaji sesuai kondisi keuangan sekolah, masa pengabdian yang mengacu kepada Upah Minimum Regional (UMR).

Salah satu prinsip yang ditetapkan dalam pemberian kompensasi, yaitu “equal pay equal work”; kesinambungan atau kesesuaian pembayaran dan kesesuaian kerja. Namun semua itu, ada yang mempengaruhi pemberian kompensasi oleh beberapa faktor, antara laian:
1.      Produktivitas kerja karyawan
2.      Pemerintah dan undang-undangnya
3.      Biaya hidup/ cost of living
4.      Posisi jabatan karyawan
5.      Pendidikan dan pengalaman pekerjaan
6.      Kondisi perekonomian nasional
7.      Jenis dan sifat pekerjaan



c)      Tunjangan dan Kesejahteraan
Tenaga kesejahteraan bagi tenaga kependidikan dimaksud untuk meningkatkan semangat kerja, rasa aman dan nyaman sehingga membuat pegawai betah dan menghasilkan kinerja yang tinggi. Tunjangan tersebut dapat berupa tunjangan yang langsung dibayar dalam bentuk uang adapula dalam bentuk lain seperti asuransi. Adapun tunjangan tersebut diperuntukkan sebagai tunjangan keluarga, kesehatan, tunjangan pangan, jabatan, dan lain-lain. Bagi pegawai negeri sipil diberikan tunjangan sebagai berikut.
1.      Tunjangan keluarga. Tunjangan ini terdiri atas (a) tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Bagi suami/istri yang kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan pada PNS yang mempunyai gaji pokok yang lebih besar, (b) tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak.
2.      Tunjangan pangan. Tunjangan ini berupa tunjangan seharga 10 Kg untuk setiap anggota untuk sebanyak lima orang.
3.      Tunjangan jabatan. Kepada PNS yang menjabat tertentu diberikan tunjangan jabatan. Jenis jabatan dan besarnya tunjangan jabatan ditentukan dengan keputusan presiden. Tunjangan jabatan dapat berbentuk tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan yang di berikan kepada PNS yang di angkat dan di tugaskansecara penuh dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan jabatan yang di berikan kepada PNS yang di angkat dan di tugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
4.      Tunjangan lain-lain. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.
5.      Asuransi kesehatan dan koperasi

d)     Kenaikan Pangkat
Promosi (kenaikan pangkat) merupakan perubahan kedudukan yang bersifat vertikal, sehingga berimplikasi pada wewenang tanggung jawab, dan penghasilan. Di Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau pengangkatan pertama biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu atau dua tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat menjadi pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan  pegawai, kegiatan selanjutnya adalah penempatan atau penugasan.
Dari keterangan di atas, maka kenaikan pangkat dapat disimpulkan sebagai penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat diterapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya. Adapun macam-macam kenaikan pangkat PNS adalah sebagai berikut.
1.      Kenaikan pangkat reguler
2.      Kenaikan pangkat pilihan
3.      Kenaikan pangkat isitimewa
4.      Kenaikan pangkat pengabdian
5.      Kenaikan pangkat anumerta
6.      Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
7.      Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk
8.      Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
9.      Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
10.  Kenaikan pangkat pilihan

Kenaikan pangkat guru diatur dalam Keputusan Menteri Aparautr negara Mo, 84/Menpan/1993 tentang Angka Kredit Jabatan.

e)      Daftar Penilaian  Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai itu bekerja. Tentunya, nilai yang diperoleh tergantung dari kinerja pegawai itu sendiri apakah memuaskan atau tidak dari beberapa poin/hal yang dinilai.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sering disingkat dengan DP3 adalah suatu dokumen tentang hasil kinerja para PNS yang dibuat berdasarkan data-data objektif oleh atasan tempat pegawai yang bersangkutan bekerja. Biasanya DP3 dibuat berdasarkan rentang waktu satu tahun, tak terkecuali kurang dari itu tergantung kondisi dan keperluan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1979. DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun (mulai bulan Januari sampai dengan Desember) yang dibuat oleh pejabat penilai. Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 ini adalah (a) kesetiaan, (b) prestasi kerja, (c) tanggung jawab, (d) ketaatan, (e) kejujuran, (f) kerja sama, (g) prakarsa, dan (h) kepemimpinan.
Pejabat pnilai DP3 ini adalah atasan langsung PNS yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya kepala urusan, kecuali ditentukan lain oleh Mendikbud. Pejabat penilai baru dapat melaksanakan tugas penilaian kalau ia telah membawahi PNS yang bersangkutan.
Status DP3 ini bersifat rahasia, maka hanya pejabat berwenang dan PNS itu saja yang dapat mengetahui tentang nilai kinerjanya. PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai alasan-alasannya atas penilaian pejabat penilai secara tertulis pada ruangan yang telah disediakan dalam lembaran DP3 kepada atasan pejabat penilai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima lembaran DP3.
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan angka sebagai berikut.
(1)   Amat baik             = 91-100
(2)   Baik           = 76-90
(3)   Cukup       = 61-75
(4)   Sedang      = 51-60
(5)   Kurang      = Kurang dari 50

3)      Kualifikasi dan Kompetensi Guru
a)      Kualifikasi Guru
Kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan dibatasi pada jabatan guru. Kualifikasi guru adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh guru mulai dari guru yang bertugas pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menegah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah pertama luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), kualifikasi untuk masing-masing satuan sebagai berikut.
1.      Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2.      Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

3.      Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

4.      Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

5.      Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

6.      Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK (khusus mata pelajaran adaptif)
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b)     Kompetensi Guru
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum. Adapun kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruaannya. Sedangkan menurut UU No. 14 Tahun 2005, pasal 1:10, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen. Masing-masing kompetensi pada tiap jenjang dijelaskan sebagai berikut.
a)      Kompetensi guru PAUD/TK/RA
1.      Kompetensi Paedagogik
-          Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
-          Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
-          Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
-          Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
-          Mamanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
-          Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
-          Berkomunikasi secara aktif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
-          Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
-          Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
-          Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
-          Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
-          Manampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
-          Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
-          Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.      Kompetensi Sosial
-          Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
-          Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
-          Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
-          Berkomunikasi dengan komunitas dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain.
4.      Kompetensi Profesional
-          Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
-          Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
-          Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
-          Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
-          Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

b)      Kompetensi guru SD/MI
1.      Kompetensi Paedagogik
-          Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
-          Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
-          Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
-          Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
-          Mamanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
-          Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
-          Berkomunikasi secara aktif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
-          Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
-          Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
-          Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
-          Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
-          Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
-          Manampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
-          Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
-          Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.      Kompetensi Sosial
-          Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
-          Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
-          Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
-          Berkomunikasi dengan komunitas dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.      Kompetensi Profesional
-          Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
-          Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
-          Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
-          Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
-          Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

c)      Standar Kompetensi guru mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK
1.      Kompetensi Paedagogik
-          Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
-          Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
-          Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
-          Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
-          Mamanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
-          Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
-          Berkomunikasi secara aktif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
-          Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
-          Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
-          Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
-          Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
-          Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
-          Manampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
-          Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
-          Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.      Kompetensi Sosial
-          Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
-          Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
-          Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
-          Berkomunikasi dengan komunitas dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.      Kompetensi Profesional
-          Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
-          Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
-          Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
-          Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
-          Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

4)      Pemberhentian dan Pemensiunan
Pemberhentian tenaga kependidikan merupakan proses yang membuat seseorang tenaga kependidikan tidak dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatannya baik untuk sementara waktu maupun untuk selama-lamanya.
Pemberhentian dan pemensiunan merupakan konsep yang hampir bersamaan, yaitu sama-sama terjadi pemutusan kerja. Istilah pemberhentian atau pemutusan kerja digunakan di perusahaan. Istilah pensiun sering digunakan pada lembaga pemerintahan atau bagi pegawai negeri. Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan/Undang-undang atau keinginan karyawan sendiri.
Ada batas tertentu yang dimiliki pegawai sehingga suatu ketika harus diberhentikan. Alasan pemberhetian disebabkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kontrak kerja berakhir, kesehatan karyawan, meninggal dunia.
Hak pensiun PNS diatur dalam UU No. 11 tahun 1969, maksudnya berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya. Batas usia seseorang PNS untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan ahli peneliti, guru besar, lektor kepala dan lektor jabatan lainnya. Sedangkan bagi PNS yang memangku jabatan eselon I dan II, pengawas, guru sekolah menengah sampai dengan SMTA, batas pensiunannya dapat diperpanjang menjadi 60-65 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar