MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN
A.
Pengertian
Profesi
pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua profesi yang saling berkaitan dalam
sebuah sistem pendidikan, sekalipun keduanya memiliki lingkup yang berbeda. Tenaga
pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Penjelasan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa manajemen tenaga
pendidikan adalah kegiatan mengelola personal pendidikan dalam melaksanakan
tugas-tugas sesuai tugas dan fungsinya agar berjalan dengan efektif. Manajemen
tenaga kependidikan didefinisikan pula sebagai kegiatan menggerakkan orang lain
untuk mencapai tujuan pendidikan.Yang dimaksud dengan tenaga pendidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
pelaksanaan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah pendidik profesional
yang wajib memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan (UU Sisdiknas
2003 Bab XI Pasal 40 ayat 2b). Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan
faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Guru memilki tugas, baik
yang terkait oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila
kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang
profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih
dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya jenis profesi ini paling
mudah terkena pencemaran. Tugas tersebut meliputi mendidik, mengajarm dan
melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat
menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati
sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikan,
hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru
dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak
akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa
akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di
lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh
ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
Dari pembahasan tersebut, sudah jelas bahwa tugas utama guru ialah
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Namun di lain sisi, setiap guru mempunyai pribadi masing-masing
sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan
seorang guru dari guru lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah suatu maslah yang
abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara
berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Zakiah Darajat (1980)
mengatakan bahwa kepribadian yang sesungguhnya adakah abstrak (ma’nawi),
sukar dilihat atau diketahui secara nyata, yang tidak dapat diketahui adalah
penampilan atau bekasnya dalam segala segi dan aspek kehidupan. Misalnya dalam
tindakannya, ucapan, cara bergaul, berpakaian, dan dalam menghadapi setiap
persoalan atau masalah, baik yang ringan maupun yang berat.
B.
Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Adapun tugas-tugas dari
berbagai tenaga kependidikan, dapat dirumuskan sebagai berikut.
NO
|
JABATAN
|
DESKRIPSI
TUGAS
|
01
|
Kepala sekolah
|
Bertanggung jawab atas keseluruhan
kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke
luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
|
02
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan
Kurikulum)
|
Bertanggung jawab membantu Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung
dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
|
03
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan
Kesiswaan)
|
Bertanggung jawab membantu Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
|
04
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan
Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung jawab atas
kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana serta keuangan sekolah.
|
05
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan
Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung jawab membantu Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan
masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan
perpustakaan sekolah.
|
06
|
Pengembang Kurikulum dan Teknologi
Pendidikan
|
Bertanggung jawab atas
penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran.
|
07
|
Pengembang Tes
|
Bertanggung jawab atas
penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi
kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
08
|
Pustakawan
|
Bertanggung jawab atas
penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
09
|
Laboran
|
Bertanggung jawab atas
penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah
|
10
|
Teknisi Sumber Belajar
|
Bertanggung jawab atas pengelolaan
dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar
peserta didik dan pengajaran guru
|
11
|
Pelatih
|
Bertanggung jawab atas
penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian,
keterampilan yang diselenggarakan
|
12
|
Petugas Tata Usaha
|
Bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis
operasional pendidikan di sekolah
|
C.
Ruang Lingkup Manajemen Tenaga Kependidikan
Pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan tenaga pendidik dan
kependidikan sendiri bertujuan untuk mensinergikan kinerja tenaga pendidik dan
kependidikan dalam upaya menciptakan tenaga-tenaga pendidik/kependidikan yang
handal serta demi terselenggaranya sebuah pendidikan yang efektif dan efisien. Keberahailannya didukung adanya beberapa kegiatan yang dilakukan
oleh suatu lembaga pendidikan. Jika di analisis, keberhasilan tersebut bisa
dikaji dalam ruang lingkup kegiatan manajemen tenaga kependidikan meliputi
kegiatan berikut.
a.
Rekrutmen : Seleksi, orientasi, dan penempatan.
b.
Pembinaan : Pendidikan dan pelatihan,
kompensasi/penggajian,
pemberian
kesejahteraan, kenaikan pangkat penilaian, cuti pegawai.
c.
Pemensiunan
1)
Rekrutmen
Dalam rangka memiliki guru yang
berkualitas sangat tergantung pada kualitas proses rekrutmennya. Semakin baik
prosesnya, semakin besar pula kemungkinan didapatkannya individu-individu yang
sangat memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang diharapkan oleh sekolah.
Untuk mendapatkan tenaga kependidikan dan pendidik yang berkualitas
dan memenuhi prinsip the right on the right place, maka dilakukan
kegiatan “perekrutan” yang diawali dengan kegiatan seleksi, dilanjutkan dengan
kegiatan orientasi dan penempatan.
Perekrutan diartikan sebagai proses
penarikan sejumlah calon yang berpotensi untuk diseleksi menjadi pegawai. Perekrutan
dapat diistilahkan sebagai “penarikan”. Penarikan sendiri adalah proses
pencarian dan pemikatan para calon pegawai yang mampu bekerja di dalam
organisasi. Alasan dasar dalam perekrutan atau penarikan tenaga kependidikan, karena kemungkinan adanya lowongan dengan beraneka ragam alasan yaitu sebagai berikut :
1.
Berdirinya organisasi baru
2.
Adanya perluasan kegiatan organisasi
3.
Terciptanya pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan-kegiatan
baru
4.
Adanya pekerja yang pindah keorganisasi lain
5.
Adanya
pekerja yang berhenti, baik dengan hormat maupun tidak hormat
6.
Adanya pekerja yang berhenti karena memasuki usia pensiun
7.
Adanya pekerja yang meninggal dunia.
Dari ketujuh alasan tersebut maka pemerintah melakukan rekrutmen tenaga kependidikan (guru) calon guru baru. Perekrutan, akan diawali dengan
penyeleksian. Istilah seleksi adalah kegiatan memilih calon-calon tenaga yang
dilaksanakan melalui kegiatan seleksi administratif tes tertulis, tes
psikologi, wawancara dan tes kesehatan setelah calon dinyatakan lulus seleksi maka
tahap pertama dilakukan kegiatan orientasi. Orientasi dilakukan untuk
memperkenalkan kepada pegawai baru terhadap lingkungan kerja, tugas-tugas dan
personal yang ada di lingkungannya.
Berbicara mengenai penyeleksian, maka sebelum dilaksanakan seleksi,
terlebih dahulu ditetapkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk
menduduki jabatan tertentu. Pada umumnya, kualifikasi meliputi: keahlian,
pengalaman, umur, jenis kelamin, pendidikan, keadaan fisik dan lainnya.
Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam
melaksanakan tugas. Kompetensi merupakan perwujudan pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang terinternalisasi dalam setiap gerak langkahnya.
2)
Pembinaan
Pegawai sebagai manusai membutuhkan memerlukan pembinaan dan
pengembangan untuk memperbaiki dan meningkatkan dirinya termasuk dalam
tugasnya. Pembinaan lebih berorientasi pencapaian standar minimal, yaitu
disarankan untuk dapat melakukan pekerjaan/tugasnya sebaik mungkin dan
menghindari pelanggaran. Sementara itu, pengembangan lebih berorientasi pada
perkembangan karier para pegawai, termasuk upaya manajer untuk memfasilitasi
mereka supaya bisa mencapai jabatan atau status yang lebih tinggi.
Pembinaan tenaga kependidikan bukan kegiatan yang berdiri sendiri,
tetapi harus merupakan bagian integral dari upaya pengembangan sekolah sebagai
konsekwensinya pembinaan tenaga kependidikan harus sesuai dengan tujuan,
target, dan tahap pengembangan sekolah. Sebagai contoh, jika dalam pembiaan
tenaga kependidikan terdapat pengiriman guru atau tata usaha untuk mengikuti
pelatihan, jenis dan materi pelatihan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan
dan upaya pengembangan sekolah. Jika ada dua tawaran pelatihan dan sekolah
harus memilih, maka criteria pemilihan harus didasarkan kesesuaian dengan
program pengembangan sekolah. Karena merupakan bagian integral dari program
pengembangan sekolah, maka program pembinaan tenaga kependidikan disusun
berdasarkan tujuan dan target-target dari program pengembangan sekolah yang
telah ditetapkan. Misalnya dalam program pengembangan sekolah ditargetkan
selama dua tahun, daya serap mata pelajaran Matematika mencapai 80%. Berdasarkan
target tersebut, program pembinaan tenaga kependidikan perlu diarahkan untuk
melakukan analisis dan upaya untuk meningkatkan kinerja gurunya, misalnya
melalui pelatihan, mendorong untuk melakukan tes dianostik sehingga diketahui
kesulitan yang di alami siswa dan kemudian dilakukan upaya untuk mengatasinya.
Tujuan pembinaan tenaga kependidikan bukan sekedar meninggkatkan
kemampuan dan keterampilan yang bersangkutan, tetapi yang pokok adalah
meningkatkan kinerja. Oleh karena itu, berhasil tidaknya pembinaan tenaga
kependidikan harus diukur dari kinerja yang bersangkutan dan bukan dari
tambahan pengetahuan dan atau keterampilan.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembinaan atau
pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan
meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh
tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan. Tujuan dari kegiatan
pembianaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi
pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir, sikap terhadap pekerjaan dan
keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga produktivitas kerja
dapat ditingkatkan. Dan pembinaan dilakukan dalam upaya mengelola dan
mengendalikan pegawai selama melaksanakan kerja di lembaga atau sekolah.
a)
Pendidikan dan Pelatihan
Saat ini banyak orang menafsirkan
bahkan satu-satunya cara peningkatan profesionalisme sumberdaya manusia,
termasuk tenaga kependidikan, adalah melalui kependidikan atau pelatihan.
Penafsiran semacam itu kurang tepat bahkan menyesatkan. Seakan-akan ketika di
sekolah atau sedang bekerja tidak perlu ada upaya pembinaan tenaga
kependidikan. Bahkan beberapa studi menunjukkan bahwa program kependidikan atau
pelatihan guru baru dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Jika ketika yang
bersangkutan pulang diberi dukungan untuk menerapkan hasilnya dikelas.
Pembinaan tenaga kependidikan
seharusnya dilakukan terus menerus, misalnya pertemuan profesi (MGMP, MGP,
MKKTU, MKKS dan sebagainya), mendorong dan member kesempatan kepada guru/staf
untuk mengajukan gagasan untuk meningkatkan keinerja sekolah, supervisi yang
baik member reward bagi berprestasi dan sebagainya. Prinsipnya pengembangan
tenaga kependidikan di sekolah, mencakup berbagai upaya yang dapat meningkatkan
kinerja mereka.
Tujuan dalam pembinaan dalam
penilaian ialah agar guru mampu dan terampil membuat alat penilaian, pensekoran
dan pengolahan hasil penilaian. Kegiatan guru dalam proses belajar mengajar
adalah menyampaikan atau menyajikan bahan pelajran kepada siswa. Sedangkan
kegiatan siswa adalah diharapkan menyerap atau memahami sejauh mungkin apa yang
disajikan oleh guru. Dan untuk dapat mengetahui sejauhmana proses belajar
mengajar dan bagaimana hasil yang diperoleh guru melakukan penliaian.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan upaya peningkatan
pegawai agar lebih berkualitas. Yang dimaksud pendidikan dan pelatihan adalah
sebagai pengembangan bagi tenaga kependidikan. Pendidikan dan pelatihab dalam
contih memberikan kesempatan kepada guru-guru dan staf untuk mengikuti
penataran; pelatihan, melanjutkan pendidikan, seminar, workshop, dan lain-lain.
b)
Kompensasi atau Penggajian
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada
pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki kecenderungan diberikan
secara tetap. Pemberian kompensasi selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa
tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan dan lain-lain.
Kompensasi merujuk pada semua bentuk upah atau imbalan yang berlaku
bagi suatu pekerjaan. Secara umum kompensasi ini memiliki dua komponen, yaitu
kompensasi langsung berupa upah, gaji, insentif, komisi dan bonus; dan
kompensasi tidak langsung, misalnya berupa asuransi kesehatan, fasilitas untuk
rekreasi dan sebagainya.
Bagi tenaga kependidikan di Indonesia terdapat perbedaan
perhitungan kompensasi langsung sesuai dengan pangkat, jabatan dan golongan.
Tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil memiliki ketentuan
khusus untuk pemberian kompensasi (UU No.8 Tahun 1974).
Sedangkan tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah sebagai
ikatan kerja sama, kepuasan kerja, motivasi, stabilitas karyawan serta
disiplin. Dan juga kompensasi tenaga kependidikan terbagi dalam beberapa
kategori berikut.
1.
Tenaga
tetap yang ditugaskan oleh negara (pegawai negeri sipil) mendapat gaji sesuai
peraturan negara.
2.
Tenaga
tidak tetap sekolah dengan sekolah PTT (pegawai tidak tetap) mendapat gaji
sesuai dengan peraturan negara dan masa kontraknya.
3.
Tenaga
tidak tetap sekolah dengan status guru bantu bagi sekolah swasta mendapat gaji
sesuai peraturan negara dan masa kontraknya.
4.
Tenaga
honorer, baik bagi tenaga administratif atau guru mendapat gaji sesuai kondisi
keuangan sekolah, masa pengabdian yang mengacu kepada Upah Minimum Regional (UMR).
Salah satu prinsip yang ditetapkan dalam pemberian kompensasi,
yaitu “equal pay equal work”; kesinambungan atau kesesuaian pembayaran
dan kesesuaian kerja. Namun semua itu, ada yang mempengaruhi pemberian
kompensasi oleh beberapa faktor, antara laian:
1.
Produktivitas
kerja karyawan
2.
Pemerintah
dan undang-undangnya
3.
Biaya
hidup/ cost of living
4.
Posisi
jabatan karyawan
5.
Pendidikan
dan pengalaman pekerjaan
6.
Kondisi
perekonomian nasional
7.
Jenis
dan sifat pekerjaan
c)
Tunjangan dan Kesejahteraan
Tenaga kesejahteraan bagi tenaga kependidikan dimaksud untuk meningkatkan
semangat kerja, rasa aman dan nyaman sehingga membuat pegawai betah dan
menghasilkan kinerja yang tinggi. Tunjangan tersebut dapat berupa tunjangan yang
langsung dibayar dalam bentuk uang adapula dalam bentuk lain seperti asuransi.
Adapun tunjangan tersebut diperuntukkan sebagai tunjangan keluarga, kesehatan,
tunjangan pangan, jabatan, dan lain-lain. Bagi pegawai negeri sipil diberikan
tunjangan sebagai berikut.
1.
Tunjangan
keluarga. Tunjangan ini terdiri atas (a) tunjangan istri/suami sebesar 5% dari
gaji pokok. Bagi suami/istri yang kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka
tunjangan hanya diberikan pada PNS yang mempunyai gaji pokok yang lebih besar, (b)
tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan
sebanyak-banyaknya untuk 3 anak.
2.
Tunjangan
pangan. Tunjangan ini berupa tunjangan seharga 10 Kg untuk setiap anggota untuk
sebanyak lima orang.
3.
Tunjangan
jabatan. Kepada PNS yang menjabat tertentu diberikan tunjangan jabatan. Jenis
jabatan dan besarnya tunjangan jabatan ditentukan dengan keputusan presiden.
Tunjangan jabatan dapat berbentuk tunjangan struktural dan tunjangan
fungsional. Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan yang di
berikan kepada PNS yang di angkat dan di tugaskansecara penuh dalam jabatan
struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan jabatan yang di berikan
kepada PNS yang di angkat dan di tugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
4.
Tunjangan
lain-lain. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.
5.
Asuransi
kesehatan dan koperasi
d)
Kenaikan Pangkat
Promosi (kenaikan pangkat) merupakan perubahan kedudukan yang
bersifat vertikal, sehingga berimplikasi pada wewenang tanggung jawab, dan
penghasilan. Di Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau
pengangkatan pertama biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan
satu atau dua tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah
lulus diangkat menjadi pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan pegawai, kegiatan selanjutnya adalah
penempatan atau penugasan.
Dari keterangan di atas, maka kenaikan pangkat dapat disimpulkan
sebagai penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan
terhadap negara. Kenaikan pangkat diterapkan setiap tanggal 1 April dan 1
Oktober setiap tahunnya. Adapun macam-macam kenaikan pangkat PNS adalah sebagai
berikut.
1. Kenaikan pangkat reguler
2. Kenaikan pangkat pilihan
3. Kenaikan pangkat isitimewa
4. Kenaikan pangkat pengabdian
5. Kenaikan pangkat anumerta
6. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
7. Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk
8. Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
9. Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
10. Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat guru diatur dalam Keputusan Menteri Aparautr
negara Mo, 84/Menpan/1993 tentang Angka Kredit Jabatan.
e)
Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3)
Setiap akhir tahun, para pegawai biasanya menerima Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di tiap-tiap instansi terkait dimana pegawai
itu bekerja. Tentunya, nilai yang diperoleh tergantung dari kinerja pegawai itu
sendiri apakah memuaskan atau tidak dari beberapa poin/hal yang dinilai.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sering disingkat dengan DP3 adalah suatu
dokumen tentang hasil kinerja para PNS yang dibuat berdasarkan data-data
objektif oleh atasan tempat pegawai yang bersangkutan bekerja. Biasanya DP3
dibuat berdasarkan rentang waktu satu tahun, tak terkecuali kurang dari itu
tergantung kondisi dan keperluan.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah No. 10 Tahun
1979. DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan
pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun (mulai bulan Januari sampai dengan
Desember) yang dibuat oleh pejabat penilai. Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3
ini adalah (a) kesetiaan, (b) prestasi kerja, (c) tanggung jawab, (d) ketaatan,
(e) kejujuran, (f) kerja sama, (g) prakarsa, dan (h) kepemimpinan.
Pejabat pnilai
DP3 ini adalah atasan langsung PNS yang bersangkutan dengan ketentuan
serendah-rendahnya kepala urusan, kecuali ditentukan lain oleh Mendikbud.
Pejabat penilai baru dapat melaksanakan tugas penilaian kalau ia telah
membawahi PNS yang bersangkutan.
Status DP3 ini
bersifat rahasia, maka hanya pejabat berwenang dan PNS itu saja yang dapat
mengetahui tentang nilai kinerjanya. PNS yang dinilai dapat mengajukan
keberatan disertai alasan-alasannya atas penilaian pejabat penilai secara
tertulis pada ruangan yang telah disediakan dalam lembaran DP3 kepada atasan
pejabat penilai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima
lembaran DP3.
Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan angka sebagai berikut.
(1)
Amat baik =
91-100
(2)
Baik =
76-90
(3)
Cukup =
61-75
(4)
Sedang =
51-60
(5)
Kurang =
Kurang dari 50
3)
Kualifikasi dan Kompetensi Guru
a)
Kualifikasi Guru
Kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan dibatasi pada
jabatan guru. Kualifikasi guru adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh
guru mulai dari guru yang bertugas pada satuan pendidikan jalur formal mencakup
kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul
Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menegah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah
pertama luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB),
kualifikasi untuk masing-masing satuan sebagai berikut.
1.
Kualifikasi
Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru
tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarajana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.
Kualifikasi
Akademik Guru SD/MI
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
3.
Kualifikasi
Akademik Guru SMP/MTs
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
4.
Kualifikasi
Akademik Guru SMA/MA
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
5.
Kualifikasi
Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
6.
Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK (khusus mata pelajaran adaptif)
Guru tersebut harus memilki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarajana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b)
Kompetensi Guru
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, kompetensi berarti (kewenangan)
kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi
yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional
untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.
Adapun kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa
kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi
keguruaannya. Sedangkan menurut UU No. 14 Tahun 2005, pasal 1:10, kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen. Masing-masing kompetensi pada tiap
jenjang dijelaskan sebagai berikut.
a)
Kompetensi
guru PAUD/TK/RA
1.
Kompetensi
Paedagogik
-
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
-
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
-
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
-
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
-
Mamanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
-
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
-
Berkomunikasi
secara aktif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
-
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
-
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi
Kepribadian
-
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
-
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
-
Manampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
-
Menunjukkan
etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
-
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi
Sosial
-
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
-
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
-
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
-
Berkomunikasi
dengan komunitas dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain.
4.
Kompetensi
Profesional
-
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
-
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
-
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
-
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
-
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
b)
Kompetensi
guru SD/MI
1.
Kompetensi
Paedagogik
-
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
-
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
-
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
-
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
-
Mamanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
-
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
-
Berkomunikasi
secara aktif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
-
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
-
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
-
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi
Kepribadian
-
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
-
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
-
Manampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
-
Menunjukkan
etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
-
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi
Sosial
-
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
-
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
-
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
-
Berkomunikasi
dengan komunitas dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi
Profesional
-
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
-
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
-
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
-
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
-
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
c)
Standar
Kompetensi guru mata pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK
1.
Kompetensi
Paedagogik
-
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
-
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
-
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
-
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
-
Mamanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
-
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
-
Berkomunikasi
secara aktif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
-
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
-
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
-
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi
Kepribadian
-
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
-
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
-
Manampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
-
Menunjukkan
etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
-
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi
Sosial
-
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
-
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
-
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
-
Berkomunikasi
dengan komunitas dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi
Profesional
-
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
-
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
-
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
-
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
-
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4)
Pemberhentian dan Pemensiunan
Pemberhentian tenaga kependidikan merupakan proses yang membuat
seseorang tenaga kependidikan tidak dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan
atau fungsi jabatannya baik untuk sementara waktu maupun untuk selama-lamanya.
Pemberhentian dan pemensiunan merupakan konsep yang hampir
bersamaan, yaitu sama-sama terjadi pemutusan kerja. Istilah pemberhentian atau
pemutusan kerja digunakan di perusahaan. Istilah pensiun sering digunakan pada
lembaga pemerintahan atau bagi pegawai negeri. Pemberhentian adalah pemutusan
hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan/Undang-undang atau
keinginan karyawan sendiri.
Ada batas tertentu yang dimiliki pegawai sehingga suatu ketika
harus diberhentikan. Alasan pemberhetian disebabkan oleh undang-undang,
keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kontrak kerja berakhir,
kesehatan karyawan, meninggal dunia.
Hak pensiun PNS diatur dalam UU No. 11 tahun 1969, maksudnya
berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai
negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena
menjalankan hak atas pensiunnya. Batas usia seseorang PNS untuk mendapatkan
pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi 65 tahun
bagi PNS yang memangku jabatan ahli peneliti, guru besar, lektor kepala dan
lektor jabatan lainnya. Sedangkan bagi PNS yang memangku jabatan eselon I dan
II, pengawas, guru sekolah menengah sampai dengan SMTA, batas pensiunannya
dapat diperpanjang menjadi 60-65 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar