Kamis, 10 Januari 2013

ORGAN


KEORGANISASIAN

A.    Keorganisasian
1)        Pengertian
Organisasi sering kita hubungkan dengan Departemen Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perusahaan, Perusahaan Swasta dan lainnya.Organisasi adalah kumpulan Sekolompok atau beberapa orang yang mempunyai aktifitas mulai menyusun, merumuskan dan mengelola beberapa program untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan sekelompok orang tersebut.
Dari kacamata administrasi dam menejemen, dalam setiap Organisasi seralu ada seseorang atau beberapa orang yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan sejumlah orang yang bekerja sama dengan segala aktifitas dan fasilitasnya. Orang yang bertanggung jawab harus mengkoordinasikan aneka ragam kegiatan sekumpulan orang yang lazimnya mempunyai kepentingan yang berbeda, disamping itu juga harus tau dan mengerti prilaku Manusia.
2)        Fungsi-fungsi Organisasi
Fungsi Organisasi adalah sebagai wadah atau tempat untuk menggerakkan segala aktifitas sehari-hari. Disamping untuk mengharmoniskan kelompok orang yng berbeda dan mempertemukan segala macam kepentingan sehingga dapat dimanfaatkan kemampuan itu untuk menuju kesatuan arah atau dengan kata lain sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah untuk pendewasaan diri.
Untuk melihat bentuk-bentuk Organisasi perlu diketahui otoritas yang ada seperti Otoritas Garis dan Otoritas Staf. Otoritas Garis yaitu Kekuasaan yang di tunjukkan oleh Garis penghubung antara atasan dan bawahan sehingga membentuk sebuah garis dari atas kebawah sebuah Organisasi.
Otoritas Staf adalah Otoritas yang digunakan untuk menunjang Otoritasis  Staf  berarti bantuan dan ia ditugaskan untuk membantu pihak bercorak Otoritas Garis, Macamnya berupa Staf pribadi atau Specialis. 
3)        Bentuk-bentuk organisasi
Bentuk dan Struktur Organisasi dapat dibedakan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Organisasi yang ada, Bentuk Struktur Organisasi secara umum ada beberapa yaitu :
ü  Organisasi Garis
Organisasi Garis adalah Organisasi yang hanya dapat dilakukan pada tingkatan atasan kepada bawahannya, demikian seterusnya dan masing-masing Menejer bertanggung jawab atas aktifitas yang diperlukan untuk tujuan Organisasi. Pada umumnya bentuk Organisasi ini digunakan oleh Organisasi sederhana atau kecil.
ü  Organisasi Garis Staf
Organisasi Garis Staf adalah Organisasi yang menggunakan Staf untuk membantu tugas-tugas pimpinan (Direktur) sesuai dengan Specialisasi dan kebutuhan Organisasi. Biasanya digunakan Organisasi-organisasi besar dan Komplek sedang tanggung jawab terbatas pada Specialisasi saja. 
ü  Organisasi Fungsional
Organisasi Fungsional adalah bentuk Organisasi yang menitik beratkan pada Fungsionarisasi karyawan sehingga pimpinan tidak punya bawahan yang jelas, sebab setiap atasan berwenang memberikan komando kepada setiap bawahan sepanjangf ada hubungan dengan fungsi atasan tersebut.
ü  Organisasi Komite
Organisasi Komite adalah Organisasi yang mempunyai pucuk pimpinan berupa dewan atau presidium. Semua kekuasaan atau tanggung jawab dipikul oleh dewan atau presidium itu sebagai satu-kesatuan, demikian pula keputusan-keputusan diambil oleh pimpinan tersebut sebagai kesepakatan kolektif dalam menjalankan roda organisasi.


B.     Manajement Organisasi
1)      Pengertian
Management adalah ilmu dan seni untuk mendapatkan sesuatu melalui kerja sama dengan orang lain yang direncanakan di organisasi, diarahkan dan diadakan pengawasan berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebagai suatu ilmu, management merupakan kumpulan pengetahuan yang telah dinyatakan oleh statement umum dan dipertahankan oleh berbagai tingkat ujian. Sedangkan ilmu management adalah suatu kumpulan ilmu yang sistematis yang dikumpulkan dan diterima berdasarkan kebenaran-kebenaran yang universal. Untuk lebih integral memahami yang tercakup dalam management maka perlu meninjau aspek-aspek yang sangat berhubungan dengan management seperti administrasi dan organisasi. Administrasi merupakan proses kegiatan kerja, sedangkan organisasi adalah wadah aktifitas.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa ketiga hal tersebut merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sebab semuanya berusaha unutk mencapai tujuan yang telah di rencanakan.
2)      Fungsi
Adapun uraian singkat tentang fungsi-fungsi management adalah


a.       Perencanaan (Planning)
Perencanaan merupakan penetapan awal dari apa yang akan dikerjakan dalam batas waktu tertentu untuk mendapatkan hasil tertentu dengan menggunakan faktor-faktor tertentu pula, termasuk penetapan tujuan dan prediksi dari semua aspek kehidupan.
b.      Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini adalah dititik beratkan kepada pimpinan untuk menetapkan dan mengatur kegiatan yang dilakukan dalam mencapai tujuan, mengadakan pembagian kerja dan tanggung jawab dari masing-masing sumber daya manusia (SDM) yang terlibat.
c.       Pengarahan (Actuating)
Fungsi ini merupakan pemberian instruksi dari menejer kepada bawahan agar mau melaksanakan tugas yang dibebankan. Bentuk pengarahan dapat berupa perintah maupun delegasi wewenang atau orientasi.
d.      Pengkoordinasian (Coordinating)
Pengkoordinasian merupakan kegiatan  yang dilakukan  menejer dalam rangka menyelaraskan berbagai pendapat antara masing-masing orang terhadap suatu masalah sehingga keadaan menjadi harmunis.
e.       Pengawasan (Controlling)
Pengawasan merupakan penilaian terhadap pekerjaan baik yang sedang maupun yang telah dikerjakan. Sehingga dapat diketahui  jika terjadi penyimpangan yang dapat di sempurnakan, supaya memungkinkan bagi menejer memperkirakan gejala penyimpangan yang akan terjadi dan memungkinkan baginya untuk  melakukan suatu pencegahan.

Keberhasilan organisasi tidak dapat terlepas dari 3 (tiga) aspek:
1.      Pengurus yaitu orang yang mengurus organisasi  yang dituntut untuk memiliki nilai lebih dari orang yang diurusnya.
2.      Anggota artinya orang yang diurus  yang selalu dituntut untuk medukung, mengkritisi segala aktifitas yang ada.
3.      Sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.

DIVISI KONSERVASI


KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
HAYATI DAN EKOSISTEM (KSDHE)

A.      Sejarah
Seiring dengan pertambahan penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut tersedianya sumber daya alam yang lebih banyak, selain itu berkurangnya sumber daya alam hayati dan non hayati yang sering dimanfaatkan secara terus-menerus tanpa ada pengelolaan yang baik. Maka pada tahun 252 SM, Raja Asoka secara resmi mengumumkan perlindungan satwa dan hutan. Peristiwa ini merupakan contoh yang sekarang disebut dengan konservasi (perlindungan terhadap sumber daya alam). Pada masa itu konservasi hanya diartikan sebagai perlindungan, pelestarian dan pengawetan sumber daya alam (prinsip konservasi kuno).
Sejalan dengan perkembangan zaman dan teknologi, prinsip dasar konservasi (perlindungan, pelestarian dan pengawetan) semakin berkembang. Pada tahun 1084 Masehi Raja William I dari Inggris memerintahkan penyiapan The Domesday Book yaitu suatu inventarisasi hutan, tanah, daerah penangkapan ikan, areal pertanian, taman buru dan sumber daya produktif yang digunakan sebagai dasar perencanaan rasional bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada bagi pembangunan negaranya.
Sejak lahir konsep konservasi modern dalam pengelolaan sumber daya alam. Konsep ini pada hakekatnya adalah gabungan dua prinsip konservasi kuno yang telah lama ada. Pertama adalah kebutuhan untuk merencanakan pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada inventarisasi akurat; kedua, melakukan tindakan perlindungan untuk menjamin agar sumber daya alam tidak habis. konsep konservasi modern berkembangan sampai saat ini, dimana pada kawasan konservasi sudah dirancang dan dan dikelola secara tepat dan bukti memberi keuntungan yang lestari (kelestarian hasil dan kelestarian sumber daya alam).

B.       Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terletak di antara benua Asia dan Autralia yang bertanah subur, beriklim tropis, alam yang indah, dan kaya sumber daya alam yang terkandung di dalam sungai, laut, danau, gunung dan hutan. Kawasan hutan seluas 140,4 juta Ha (berdasarkan TGHK) yang terus disempurnakan, diantaranya merupakan hutan lindung seluas 30,7 juta Ha; hutan produksi 64,3 juta Ha; dan kawasan konservasi 18,8 juta Ha yang didalmnya tersimpan keanekaragaman jenis flora fauna serta ekosistemnya dan keanekaragaman genetik.
pemanfaatan flora fauna di Indonesia sudah sejak lama dilakukan sampai saat ini penduduk Indonesia telah memanfaatkan sekitar 6.550 jenis dari bakteri sampai pohon besar. Penggunaan jenis tersebut diantaranya sebagai tumbuhan obat 940 jenis, tumbuhan sayur-sayuran 340 jenis, buah 400 jenis, rempah-rempah 54 jenis, kayu perdagangan 267 jenis dan sebagainya. Jenis-jenis yang sudah dimanfaatkan ini hanya sebagian kecil  dari kekayaan flora Indonesia, sebagai besar masih belum diketahui sifat tumbuhan, kegunaannya serta belum digali potensinya.

C.      Pengertian
Departemen Kehutanan Republik Indonesia pada Tahun 1985 dan 1990 telah menerbitkan Kamus Kehutanan Umum yang antara mencakup pengertian konservasi. Konservasi diartikan sebagai upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijkasana dengan berpedoman pada azas pelestarian.
Konservasi berasal dari bahasa latin “conservare” berarti menjaga bersama (to keep together) atau membiarkan sebagaimana adanya (to save in wholennes). Sumber daya alam (natural resourse) artinya segala ciptaan Tuhan yang dapat dimanfaatkan manusia untuk kebutuhan hidup manusia. Menurut macamnya sumber daya alam digolongkan menjadi:
1.      SDA yang dapat dipulihkan kembali (renewable resources), yakin SDA yang dapat diperbaharui lagi setelah habis digunakan.
2.      SDA yang dapat didaur ulang (recycle resources), yakni SDA yang dapat kita gunakan secara berulang-ulang setelah melalui proses daur ulang.
3.      SDAnyang habis bila dipakai (non renewable resosuces).
Konservasi merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang lingkup pecinta alam, sebagai pecinta alam kita wajib memahami dan melaksanakan konservasi secara terus-menerus. Konservasi berasal dari 3 kalimat penting  yaitu pengawetan, perlingdungan dan pemanfaatan yang lestari artinya kita perlu mengadakan pengawetan untuk mencegah kepunahan dan pada proses selanjutnya perlu adanya suatu perlindungan dari manusia itu sendiri sehingga alam dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kelestarian alam tetap terjaga. Konservasi SDA diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologi yaitu hubungan timbal-balik antara makhluk hidup (biotik) dengan lingkungan (abiotik). Komponen biotik meliputi hewan, tumbuhan dan manusia. Sedangkan komponen abiotik meliputi tanah, air, iklim, cuaca dsb.

D.      Strategi KSDHE
Strategi konservasi Indonesia menurut UU LH No 5/1990 sebagai berikut:
1.      Perlindungan system penyangga kehidupan. Perlindungan daerah pegunungan, pantai, DAS, hutan, daerah yang unik dan AMDAL.
2.      Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dengan upaya pengawetan:
a)      Pengawetan dan perlindungan Plasma Nutfah, flora dan fauna dihabitatnya (kegiatan in-situ), misalnya kawasan suaka alam (cagar alam) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan rawa).
b)      Pengawetan dan pelestarian flora fauna diluar habitat aslinya (kegiatan ex-situ) misalnya dikebun bintang dan taman safari.
c)      Pengawasan terhadap perdagangan dan export flora dan fauna dengan pembuatan peraturan perundang-undangan dibidang konservasi. 
3.      Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem
E.       Tujuan dan Manfaat
Tujuan KSDAHE tertuang dalam UU NO. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE yakni mengusahakan terwujudnya kelestarian SDAHE serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :
1.      Perlindungan sistem penyangga kehidupan
2.      Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta ekosistemnya.
3.      Pemanfaatan secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sedangkan manfaat KSDAHE dapat diwujudkan dengan :
1.      Terjaganya kondisi alam dan lingkungan
2.      Terhindarnya dari bencana alam akibat perubahan alam
3.      Terhindarnya makhluk hidup dari ancaman kepunahan
4.      Mampu mewujudkan keseimbangan lingkungan baik mikro maupun makro
5.      Mampu memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan
6.      Mampu memberikan kontribusi terhadap bidang pariwisata

F.       Gambaran Umum Kawasan Konservasi
1.      Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnnya yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan. Yang meliputi :
a)      Cagar Alam (CA) : KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
b)      Suaka Margasatwa (SM) : KSA yang mempunyai cirri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapa dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
c)      Cagar Biosfer (CB) : suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsure alamnya dilindungi dan dilestarikan badi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pendidikan.
2.      Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari SDAHE. Yang meliputi :
a)      Taman Nasional (TN) : KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya , pariwisata da rekreasi.
b)      TAHURA : KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
c)      Taman Wisata (TW) : KPA yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
d)      Taman Buru (TB) adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
e)      Hutan Lindung (HL) adalah kawasan hutan yang menpunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

G.      Macam-macam Jenis Konservasi
Secara umum jenis konservasi dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :
1.      Konservasi Insitu
Konservasi insitu adalah kegiatan konservasi flora dan fauna yang dilakukan di habitat aslinya sehingga tidak lagi memerlukan proses adaptasi lagi untuk pertumbuhan dan kehidupannya. Kelemahannya adalah jenis yang dikonservasi memiliki persebaran yang sempit
2.      Konservasi Eksitu
Konservasi eksitu adalah kegiatan konservasi flora dan fauna yang dilakukan diluar habitat aslinya. Kelebihannya dapat mencegah kepunahan lokal berbagai jenis flora atau fauna akibat terjadinya bencana alam dan kegiatan manusia. Sedangkan kelemahan adalah konservasi jenis ini masih membutuhkan eksplorasi dan penelitian dahulu untuk melihat daerah/lokasi yang cocok untuk pengembangan serta membutuhkan dana besar serta orang-orang yang ahli dan pengalaman.

H.      Sasaran Konservasi Sumber Daya Alam.
1.      Menjamin terpeliharanya proses ekologi yang menunjang system penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
2.      Menjamin terpeliharanya keanekaragam sumber daya alam sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan tehnologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan  manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan
3.      Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestarian (azas perlindungan, pengawetan pelestarian)

I.         Penerapan Konservasi Di Indonesia
Program konservasi di Indonesia :
1.      Kegiatan In situ : yakni perlindungan plasma nuftah (flora/fauna dihabitat asli). Seperti kawasan suaka alam (cagar alam suaka marga satwa kawasan pelestarian alam taman nasional taman hutan raya dan taman wisata alam) kawasan tersebut sekarang disebut kawasan hutan
2.      Kegiatan ek situ : adalah upaya pelestarian flora dan  fauna diluar habitat aslinya. Dalam hal ini dikenal dengan penangkaran dan budi daya flora dan fauna (kebun binatang, taman safari, kebun raya)

J.        Kendala-kendala
1.      Tekanan penduduk. Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2.      Tingkat kesadaran. Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
3.      Kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana. Peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).