KONSERVASI
SUMBER DAYA ALAM
HAYATI
DAN EKOSISTEM (KSDHE)
A.
Sejarah
Seiring dengan
pertambahan penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut
tersedianya sumber daya alam yang lebih banyak, selain itu berkurangnya sumber
daya alam hayati dan non hayati yang sering dimanfaatkan secara terus-menerus
tanpa ada pengelolaan yang baik. Maka pada tahun 252 SM, Raja Asoka secara
resmi mengumumkan perlindungan satwa dan hutan. Peristiwa ini merupakan contoh
yang sekarang disebut dengan konservasi (perlindungan terhadap sumber daya
alam). Pada masa itu konservasi hanya diartikan sebagai perlindungan,
pelestarian dan pengawetan sumber daya alam (prinsip konservasi kuno).
Sejalan dengan
perkembangan zaman dan teknologi, prinsip dasar konservasi (perlindungan,
pelestarian dan pengawetan) semakin berkembang. Pada tahun 1084 Masehi Raja
William I dari Inggris memerintahkan penyiapan The Domesday Book yaitu suatu inventarisasi
hutan, tanah, daerah penangkapan ikan, areal pertanian, taman buru dan sumber
daya produktif yang digunakan sebagai dasar perencanaan rasional bagi
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada bagi pembangunan
negaranya.
Sejak lahir konsep
konservasi modern dalam pengelolaan sumber daya alam. Konsep ini pada
hakekatnya adalah gabungan dua prinsip konservasi kuno yang telah lama ada.
Pertama adalah kebutuhan untuk merencanakan pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan
pada inventarisasi akurat; kedua, melakukan tindakan perlindungan untuk
menjamin agar sumber daya alam tidak habis. konsep konservasi modern
berkembangan sampai saat ini, dimana pada kawasan konservasi sudah dirancang dan
dan dikelola secara tepat dan bukti memberi keuntungan yang lestari
(kelestarian hasil dan kelestarian sumber daya alam).
B.
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terletak di
antara benua Asia dan Autralia yang bertanah subur, beriklim tropis, alam yang
indah, dan kaya sumber daya alam yang terkandung di dalam sungai, laut, danau,
gunung dan hutan. Kawasan hutan seluas 140,4 juta Ha (berdasarkan TGHK) yang
terus disempurnakan, diantaranya merupakan hutan lindung seluas 30,7 juta Ha;
hutan produksi 64,3 juta Ha; dan kawasan konservasi 18,8 juta Ha yang didalmnya
tersimpan keanekaragaman jenis flora fauna serta ekosistemnya dan keanekaragaman
genetik.
pemanfaatan flora fauna di Indonesia sudah sejak
lama dilakukan sampai saat ini penduduk Indonesia telah memanfaatkan sekitar
6.550 jenis dari bakteri sampai pohon besar. Penggunaan jenis tersebut
diantaranya sebagai tumbuhan obat 940 jenis, tumbuhan sayur-sayuran 340 jenis,
buah 400 jenis, rempah-rempah 54 jenis, kayu perdagangan 267 jenis dan
sebagainya. Jenis-jenis yang sudah dimanfaatkan ini hanya sebagian kecil dari kekayaan flora Indonesia, sebagai besar
masih belum diketahui sifat tumbuhan, kegunaannya serta belum digali
potensinya.
C.
Pengertian
Departemen
Kehutanan Republik Indonesia pada Tahun 1985 dan 1990 telah menerbitkan Kamus
Kehutanan Umum yang antara mencakup pengertian konservasi. Konservasi diartikan
sebagai upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijkasana dengan berpedoman
pada azas pelestarian.
Konservasi
berasal dari bahasa latin “conservare” berarti
menjaga bersama (to keep together)
atau membiarkan sebagaimana adanya (to
save in wholennes). Sumber daya alam (natural
resourse) artinya segala ciptaan Tuhan yang dapat dimanfaatkan manusia
untuk kebutuhan hidup manusia. Menurut macamnya sumber daya alam digolongkan
menjadi:
1. SDA
yang dapat dipulihkan kembali (renewable
resources), yakin SDA yang dapat diperbaharui lagi setelah habis digunakan.
2. SDA
yang dapat didaur ulang (recycle
resources), yakni SDA yang dapat kita gunakan secara berulang-ulang setelah
melalui proses daur ulang.
3. SDAnyang
habis bila dipakai (non renewable
resosuces).
Konservasi
merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang lingkup pecinta
alam, sebagai pecinta alam kita wajib memahami dan melaksanakan konservasi
secara terus-menerus. Konservasi berasal dari 3 kalimat penting yaitu pengawetan,
perlingdungan dan pemanfaatan yang lestari artinya kita perlu mengadakan
pengawetan untuk mencegah kepunahan dan pada proses selanjutnya perlu adanya
suatu perlindungan dari manusia itu sendiri sehingga alam dapat dimanfaatkan
sesuai kebutuhan dan kelestarian alam tetap terjaga. Konservasi SDA diperlukan
untuk menjaga keseimbangan ekologi yaitu hubungan timbal-balik antara makhluk
hidup (biotik) dengan lingkungan (abiotik). Komponen biotik meliputi hewan,
tumbuhan dan manusia. Sedangkan komponen
abiotik meliputi tanah, air, iklim,
cuaca dsb.
D.
Strategi KSDHE
Strategi konservasi Indonesia menurut UU LH No 5/1990
sebagai berikut:
1. Perlindungan system penyangga kehidupan.
Perlindungan daerah pegunungan, pantai, DAS, hutan, daerah yang unik dan AMDAL.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya dengan upaya pengawetan:
a) Pengawetan dan perlindungan Plasma
Nutfah, flora dan fauna dihabitatnya (kegiatan in-situ), misalnya kawasan suaka
alam (cagar alam) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan
rawa).
b) Pengawetan dan pelestarian flora fauna
diluar habitat aslinya (kegiatan ex-situ) misalnya dikebun bintang dan taman
safari.
c) Pengawasan terhadap perdagangan dan
export flora dan fauna dengan pembuatan peraturan perundang-undangan dibidang
konservasi.
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistem
E.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan KSDAHE
tertuang dalam UU NO. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE yakni mengusahakan
terwujudnya kelestarian SDAHE serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat
lebih mendukung upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat dan mutu kehidupan
manusia. Strategi
konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik
pelaksanaannya, yaitu :
1. Perlindungan
sistem penyangga kehidupan
2. Pengawetan
dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta
ekosistemnya.
3. Pemanfaatan
secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sedangkan
manfaat KSDAHE dapat diwujudkan dengan :
1. Terjaganya
kondisi alam dan lingkungan
2. Terhindarnya
dari bencana alam akibat perubahan alam
3. Terhindarnya
makhluk hidup dari ancaman kepunahan
4. Mampu
mewujudkan keseimbangan lingkungan baik mikro maupun makro
5. Mampu
memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan
6. Mampu
memberikan kontribusi terhadap bidang pariwisata
F. Gambaran Umum Kawasan Konservasi
1.
Kawasan Suaka Alam (KSA)
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnnya yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga
kehidupan. Yang meliputi :
a)
Cagar Alam (CA)
: KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
b)
Suaka Margasatwa
(SM) : KSA yang mempunyai cirri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapa dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
c)
Cagar Biosfer
(CB) : suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau
ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsure alamnya
dilindungi dan dilestarikan badi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan
pendidikan.
2. Kawasan Pelestarian Alam
(KPA) adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan
secara lestari SDAHE. Yang meliputi :
a)
Taman Nasional
(TN) : KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya , pariwisata da rekreasi.
b)
TAHURA : KPA
untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli
atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
c)
Taman Wisata
(TW) : KPA yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
d)
Taman Buru (TB)
adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
e)
Hutan Lindung
(HL) adalah kawasan hutan yang menpunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
G.
Macam-macam
Jenis Konservasi
Secara umum
jenis konservasi dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :
1.
Konservasi
Insitu
Konservasi insitu adalah kegiatan
konservasi flora dan fauna yang dilakukan di habitat aslinya sehingga tidak
lagi memerlukan proses adaptasi lagi untuk pertumbuhan dan kehidupannya.
Kelemahannya adalah jenis yang dikonservasi memiliki persebaran yang sempit
2. Konservasi Eksitu
Konservasi eksitu adalah kegiatan
konservasi flora dan fauna yang dilakukan diluar habitat aslinya. Kelebihannya
dapat mencegah kepunahan lokal berbagai jenis flora atau fauna akibat
terjadinya bencana alam dan kegiatan manusia. Sedangkan kelemahan adalah
konservasi jenis ini masih membutuhkan eksplorasi dan penelitian dahulu untuk
melihat daerah/lokasi yang cocok untuk pengembangan serta membutuhkan dana
besar serta orang-orang yang ahli dan pengalaman.
H. Sasaran Konservasi Sumber Daya Alam.
1. Menjamin
terpeliharanya proses ekologi yang menunjang system penyangga kehidupan bagi
kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
2. Menjamin
terpeliharanya keanekaragam sumber daya alam sehingga mampu menunjang
pembangunan, ilmu pengetahuan dan tehnologi yang memungkinkan pemenuhan
kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi
kesejahteraan
3. Mengendalikan
cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestarian
(azas perlindungan, pengawetan pelestarian)
I.
Penerapan
Konservasi Di Indonesia
Program
konservasi di Indonesia :
1.
Kegiatan In situ
: yakni perlindungan plasma nuftah (flora/fauna dihabitat asli). Seperti
kawasan suaka alam (cagar alam suaka marga satwa kawasan pelestarian alam taman
nasional taman hutan raya dan taman wisata alam) kawasan tersebut sekarang
disebut kawasan hutan
2.
Kegiatan ek situ
: adalah upaya pelestarian flora dan fauna diluar habitat aslinya. Dalam
hal ini dikenal dengan penangkaran dan budi daya flora dan fauna (kebun
binatang, taman safari, kebun raya)
J.
Kendala-kendala
1. Tekanan penduduk. Jumlah penduduk
Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2. Tingkat kesadaran. Tingkat
kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat
pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh
beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan
akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
3. Kemajuan teknologi. Kemajuan
teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya
alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
Peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung
pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar