Rabu, 24 September 2014

PROFESI KEPENDIDIKAN (Manajemen Keuangan)

MANAJEMEN KEUANGAN

A.    Pengertian
Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan. Manajemen keuangan adalah kegiatan mengelola dana untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan secara efektif dan efesien.
Dari penjelasan tersebut, maka manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.  Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan bukan hanya membahas seputar pencatatan akuntansi. Manajemen keuangan merupakan bagian terpenting dari menajemen program dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas mandiri yang menjadi pekerjaan orang keuangan (bendahara), tetapi merupakan tugas bersama. Manajemen keuangan pada NGO lebih diibaratkan pada pemeliharaan suatu kendaraan. Apabila manusia tidak memberinya bahan bakar dan oli yang bagus serta service teratur, maka kendaraan tersebut tidak akan berfungsi secara baik yaitu efektif dan efisien. Lebih parah lagi, kendaraan tersebut dapat merusak ditengah jalan dan pasti akan gagal dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, manajemen keuangan adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi atau menjaga kestabilan keuangan perusahaan agar tetap berjalan dengan baik sehingga tercapai tujuan yang akan dicapai. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perlu adanya identifikasi secara seksama mengenai prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik.

B.     Ruang Lingkup Manajemen Keuangan
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan  Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
Dari penjelasan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup manajemen keuangan dalam pendidikan adakah kegiatan merencanakan kebutuhan dana penggalian, pemanfaatan atau pendistribusian dan pelaporan atau pertanggungjawaban.

C.    Prinsip Pengelolaan Keuangan
Dalam mengelola keuangan harus dilakukan dengan menganut sistem; transparan, akuntabel, responsibel, relevan, efektif, dan efesien. Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya,  rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.  Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orangtua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized by quantitative outputs” (Garner, 2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

1)      Pelaksanaan Pengelolaan Kauangan di Sekolah
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di sekolah dilakukan oleh otoriasator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otoritas yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwewenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekolah. Adapun langkah-langkah pengelolaan keuangan di sekolah sebagai berikut.
a.       Prencanaan atau analisis kebutuhan keuangan
Kegiatan perencanaan keuangan di sekolah dilakukan setiap awal tahun pelajaran dengan mengidentifikasi segala kebutuhan sekolah yang diidentifikasikan dalam program-program sekolah. Perencanaan ini dituangkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS).
b.      Penggalian atau pencarian sumber dana
Penggalian sumber dana adalah kegiatan mencari sumber-sumber yang dapat memberikan konstribusi untuk pembiayaan sekolah. Sumber biaya pendidikan dapat diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi & kabupaten), masyarakat (orang tua siswa), alumnus, sponsor yang tidak mengikat dan lain-lain. Sedangkan sumber dana yang dari pemerintah pusat berupa bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
c.       Pendistribusian atau pemanfaatan
Pendistribusian atau pemanfaatan akan didistribusikan sesuai rencana program yang ditetapkan di dalam RAPBS, selain itu mengacu kepada peraturan yang ditetapkan seperti peraturan pemanfaatan dana yang digunakan secara proposional, untuk belanja telepon, air dan listrik, belanja peralatan dan lain-lainnya.

2)      Mekanisme BOS
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Dana BOS tersebut untuk membeli buku teks pelajaran, sedangkan sisa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
a.       Penerimaan siswa baru (biaya pendaftaran, pengadaan formulir, administrasi pendaftara, pendaftaran ulang dll).
b.      Buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
c.       Buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
d.      Kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja (PMR) dan sejenisnya. Misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa atau guru dalam rangka mengikuti lomba.
e.       Pembiayaan ulangan harian dan ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa. Misalnya unutk fotokopi, honor pengoreksi ujian dan penyusunan rapor siswa.
f.       Pembelian bahan-bahan habis dipakai. Seperti buku tulis, kapur tulis, spidol, langganan koran atau majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
g.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, dan internet.
h.      Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, pintu, jendela, perawatan fasilitas sekolah dan lain-lain.
i.        Pembayaran honorium guru honorer dan tenaga pendidikan honorer.
j.        Diperbolehkan untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasi BOS.
k.      Pengembangan profesi guru seperti pelatihan-pelatihan.
l.        Bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
m.    Pembelian komputer, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.

D.    Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Dalam tahap pelaporan dan pertanggungjawaban bendaharawan sekolah mencatat seluruh pemasukan keuangan sekolah dan belanja kegiatan yang dicatat secara rinci dan sistematis, jelas sesuai peraturan akutansi. Pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku, baik kebijakan dari pemerintah daerah, Dirjen anggaran/menteri keuangan dan keputusan Presiden. Adapun hal-hal yang harus dilaporkan:
1.      Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan format
2.      Jumlah dana yang dikelola sekolah & catatan penggunaan dana
3.      Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran
4.      Lembar pencatatan pengaduan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar