Selasa, 23 September 2014

PROFESI KEPENDIDIKAN (Manajemen Sarana & Prasarana)

MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA

A.    Pengertian
Secara etimologis (arti kata) sarana  seperti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya: Ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Sedangkan prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Misalnya : Lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olah raga dan sebagainya. Sedangkan menurut keputusan Menteri P dan K No. 079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar, yaitu :a) Bangunan dan perabot sekolah. b) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium. c) Media pendidikan yng dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Sedangkan menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”. Arti sarana seringkali disamakan dengan kata fasilitas. Lebih luas fasilitas diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan sesuatu usaha. Usaha ini dapat berupa benda-benda maupun uang. Jadi dalam hal ini fasilitas dapat disamakan dengan sarana. Jadi manajemen sarana dan prasarana adalah segenap proses penataan yang bersangkutan dengan pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secar efektif.
Dari penjelasan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar.
            Manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang baik diharapkan menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi instruktor maupun peserta didik untuk berada di sekolah. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pendidikan oleh instruktor sebagai pengajar maupun peserta didik sebagai pelajar

B.     Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari perencanaan/analisis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian dan pemanfaatan, pemeliharaan dan pemusnahan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak, perabot sekolah, alat-alat belajar dan lain-lain.
Dengan adanya kegiatan tersebut, perawatan terhadap sarana dan prasarana dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, sehingga bisa meningkatkan kinerja warga sekolah, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan dan menetapkan biaya efektif perawatan sarana dan prasarana.

C.    Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.
2.      Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas dan relevan dengan kepentingan dan kebutuhan pendidikan.

Secara lebih rinci Tim Pakar Manajemen Universitas Negeri Malang mengidentifikasi  beberapa hal mengenai tujuan sarana dan prasarana pendidikan yaitu:
1.      Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan saksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
2.      Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus secara tepat dan efisien.
3.      Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikana secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan.

Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

D.    Fungsi Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
1)      Perencanaan/Analisis Kebutuhan
Perencanaan sarana atau alat pelajaran tidak semudah perencanaan prasarana (meja kursi) yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengadaan sarana harus mempertimbangkan lebih banyak dan semuanya bersifat edukatif. Karena sebelum mengadakan pengadaan barang di sekolah, seorang guru harus menganalisis kebutuhan terhadap segala kebutuhan perlengkapan yang dibutuhkan oleh sekolah untuk kegiatan pembelajaran siswa dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan ini biasanya dilakukan pada awal tahun pelajaran dan disempurnakan pada tiap triwulan/tiap semester. Perencanaan dapat dilakukan oleh kepala sekolah, guru kelas dan guru bidang studi dan dibantu oleh staf sarana dan prasarana. Adapun prosedur perencanaan
a.       Mengadakan analisa materi dan alat/media yang dibutuhkan.
b.      Seleksi terhadap alat yang masih dapat dimanfaatkan.
c.       Mencari atau menetapkan dana.
d.      Menunjuk seseorang yang akan diserahkan untuk mengadakan alat dengan pertimbangan keahlian dan kejujuran.




2)      Pengadaan
Pengadaan sarana pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh sarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pendidikan dan pengajaran.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengadaan adalah proses kegiatan mengadakan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang, hibah dan lain-lain. Pengadaan sarana dan prasarana dapat berbentuk pengadaan buku, alat, perabot dan bangunan. Dapat dilihat pada bagan berikut ini.
 































Dalam pengadaan sarana di atas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur serta dasar hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

3)      Pengiventarisan
Pengiventarisan adalah kegiatan melaksanakan penggunaan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah ke dalam satu daftar inventaris barang secara teratur. Tujuannya adalah untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi barang milik negara yang dipunyai suatu organisasi. Yang dimaksud dengan iventaris adalah suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang menjadi milik negara serta berada dibawah tanggungjawab sekolah.

4)      Penggunaan atau Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Penggunaan sarana dan prasarana merupakan pemanfaatan segala jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan secara efektif dan efisien. Selain itu, penggunaan dan pemanfaatannya harus mempertimbangkan hal berikut:
a.       Tujuan yang akan dicapai.
b.      Keseuaian antar media yang digunakan dengan materi yang akan dibahas.
c.       Tersedianya sarana dan prasarana penunjang.
d.      Karakteristik siswa.
5)      Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara dan menyimpan barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang tersebut awet dan tahan lama serta dapat digunakan secara berulang dalam waktu lama. Yang terlibat dalam pemeliharaan ini adalah semua warga sekolah. Dalam pemeliharaan ini, ada hal-hal khusus yang harus dilakukan oleh petugas pula, seperti perawatan alat kesenian (piano, angklung, gitar, dan lain-lain).

6)      Penghapusan
Barang-barang yang ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (Khusus sekolah Negeri) tidak akan selamanya bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal itu karena rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan atau kewbutuhan, biaya pemeliharaannya yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti di atas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penghapusan barang inventaris adalah pelepasan suatu barang dari kepemilikan dan tanggungjawab pengurusnya oleh pemerintah ataupun swasta. Bisanya dilakukan dengan lelang dan pemusnahan. Adapun syarat-syaratnya:
1)      Barang-barang dalam keadaan rusak
2)      Perbaikan suatu barang memerlukan biaya besar;
3)      Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak sesuai lagi dengan biaya pemeliharaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar