MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
A.
Pengertian
Secara etimologis (arti kata) sarana seperti alat langsung untuk mencapai tujuan
pendidikan. Misalnya: Ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.
Sedangkan prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Misalnya
: Lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olah raga dan sebagainya. Sedangkan
menurut keputusan Menteri P dan K No. 079/1975, sarana pendidikan terdiri dari
3 kelompok besar, yaitu
:a) Bangunan dan perabot sekolah. b) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan
dan alat-alat peraga dan laboratorium. c) Media pendidikan yng dapat
dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang
tidak menggunakan alat penampil.
Sedangkan menurut rumusan Tim
Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas
yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar,
teratur, efektif dan efesien”. Arti sarana seringkali disamakan dengan kata
fasilitas. Lebih luas fasilitas diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat
memudahkan dan melancarkan pelaksanaan sesuatu usaha. Usaha ini dapat berupa
benda-benda maupun uang. Jadi dalam hal ini fasilitas dapat disamakan dengan
sarana. Jadi manajemen sarana dan prasarana adalah segenap proses penataan yang
bersangkutan dengan pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan
agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secar efektif.
Dari penjelasan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa manajemen sarana
dan prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan
oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran
maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar.
Manajemen sarana dan prasarana
pendidikan yang baik diharapkan menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah
sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi instruktor maupun
peserta didik untuk berada di sekolah. Di samping itu juga diharapkan
tersedianya alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif,
kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pendidikan oleh instruktor
sebagai pengajar maupun peserta didik sebagai pelajar
B.
Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan
prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari perencanaan/analisis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi,
pendistribusian dan pemanfaatan, pemeliharaan dan pemusnahan terhadap
barang-barang bergerak dan tidak bergerak, perabot sekolah, alat-alat belajar
dan lain-lain.
Dengan adanya
kegiatan tersebut, perawatan terhadap sarana dan prasarana dapat berjalan
dengan sebagaimana mestinya, sehingga bisa meningkatkan kinerja warga sekolah,
memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan dan menetapkan biaya
efektif perawatan sarana dan prasarana.
C.
Tujuan Manajemen Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Pada dasarnya manajemen sarana dan
prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Menciptakan sekolah atau madrasah
yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau
madrasah.
2. Tersedianya sarana dan prasarana
yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas dan relevan dengan
kepentingan dan kebutuhan pendidikan.
Secara lebih rinci Tim Pakar
Manajemen Universitas Negeri Malang mengidentifikasi beberapa hal mengenai tujuan sarana dan
prasarana pendidikan yaitu:
1. Untuk mengupayakan pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara
hati-hati dan saksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan
prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
2. Untuk mengupayakan pemakaian sarana
dan prasarana sekolah itu harus secara tepat dan efisien.
3. Untuk mengupayakan pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikana secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan
sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan
digunakan atau diperlukan.
Jadi, tujuan dari manajemen sarana
dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi yang optimal
terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan.
D.
Fungsi Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
1)
Perencanaan/Analisis Kebutuhan
Perencanaan sarana atau alat
pelajaran tidak semudah perencanaan prasarana (meja kursi) yang hanya
mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengadaan sarana
harus mempertimbangkan lebih banyak dan semuanya bersifat edukatif. Karena
sebelum mengadakan pengadaan barang di sekolah, seorang guru harus menganalisis kebutuhan terhadap segala kebutuhan perlengkapan yang
dibutuhkan oleh sekolah untuk kegiatan pembelajaran siswa dan kegiatan
penunjang lainnya. Kegiatan ini biasanya dilakukan pada awal tahun pelajaran dan
disempurnakan pada tiap triwulan/tiap semester. Perencanaan dapat dilakukan
oleh kepala sekolah, guru kelas dan guru bidang studi dan dibantu oleh staf
sarana dan prasarana. Adapun prosedur perencanaan
a.
Mengadakan
analisa materi dan alat/media yang dibutuhkan.
b.
Seleksi
terhadap alat yang masih dapat dimanfaatkan.
c.
Mencari
atau menetapkan dana.
d.
Menunjuk
seseorang yang akan diserahkan untuk mengadakan alat dengan pertimbangan
keahlian dan kejujuran.
2)
Pengadaan
Pengadaan
sarana pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh sarana
pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pendidikan dan pengajaran.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengadaan adalah proses kegiatan
mengadakan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan dengan cara-cara membeli,
menyumbang, hibah dan lain-lain. Pengadaan sarana dan prasarana dapat berbentuk
pengadaan buku, alat, perabot dan bangunan. Dapat dilihat pada bagan berikut
ini.
Dalam pengadaan sarana di atas
selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur
serta dasar hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak
menimbulkan masalah dikemudian hari.
3)
Pengiventarisan
Pengiventarisan adalah kegiatan melaksanakan penggunaan,
penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar
barang yang menjadi milik sekolah ke dalam satu daftar inventaris barang secara
teratur. Tujuannya adalah untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi
barang milik negara yang dipunyai suatu organisasi. Yang dimaksud dengan
iventaris adalah suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang yang bergerak
maupun yang tidak bergerak yang menjadi milik negara serta berada dibawah
tanggungjawab sekolah.
4)
Penggunaan atau Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Penggunaan sarana dan prasarana merupakan pemanfaatan segala jenis
barang yang sesuai dengan kebutuhan secara efektif dan efisien. Selain itu,
penggunaan dan pemanfaatannya harus mempertimbangkan hal berikut:
a.
Tujuan
yang akan dicapai.
b.
Keseuaian
antar media yang digunakan dengan materi yang akan dibahas.
c.
Tersedianya
sarana dan prasarana penunjang.
d.
Karakteristik
siswa.
5)
Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara dan menyimpan
barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang
tersebut awet dan tahan lama serta dapat digunakan secara berulang dalam waktu
lama. Yang terlibat dalam pemeliharaan ini adalah semua warga sekolah. Dalam
pemeliharaan ini, ada hal-hal khusus yang harus dilakukan oleh petugas pula,
seperti perawatan alat kesenian (piano, angklung, gitar, dan lain-lain).
6)
Penghapusan
Barang-barang yang ada di sekolah,
terutama yang berasal dari pemerintah (Khusus sekolah Negeri) tidak akan
selamanya bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal
itu karena rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,
barang tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan atau kewbutuhan, biaya
pemeliharaannya yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak
bisa dimanfaatkan dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti di atas maka
barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya menghapus barang-barang
inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Dengan demikian, penghapusan barang inventaris adalah pelepasan suatu
barang dari kepemilikan dan tanggungjawab pengurusnya oleh pemerintah ataupun
swasta. Bisanya dilakukan dengan lelang dan pemusnahan. Adapun
syarat-syaratnya:
1)
Barang-barang
dalam keadaan rusak
2)
Perbaikan
suatu barang memerlukan biaya besar;
3)
Secara
teknis dan ekonomis kegunaannya tidak sesuai lagi dengan biaya pemeliharaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar