Selasa, 23 September 2014

PROFESI KEPENDIDIKAN (Manajemen Kurikulum)

MANAJEMEN KURIKULUM

A.    Pengertian
Para ahli pendidikan memiliki penafsiran yang berbeda tentang kurikulum. Namun demikian, dalam penafsiran yang berbeda itu, ada juga kesamaannya. Kesamaan tersebut adalah, bahwa kurikulum berhubungan erat dengan usaha pengembangan peserta didik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dari penuturan di atas tadi, pada dasarnya kurikulum memiliki tiga dimensi pengertian, yakni kurikulum sebagai mata pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar dan kurikulum sebagai perencanaan program pembelajaran.
Pengertian kurikulum sebagai mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik, merupakan konsep kurikulum yang sampai saat ini banyak mewarnai teori-teori dan praktik pendidikan. Biasanya erat kaitannya dengan usaha untuk memperoleh ijazah. Ijazah sendiri pada dasarnya menggambarkan kemampuan. Pandangan lain, menganggap kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran merupakan pandangan yang dianggap tradisional, walaupun sebenarnya masih banyak dianut orang dan mewarnai kurikulum yang berlaku dewasa ini.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk terjadinya pengeseran fungsi sekolah sebagai suatu institusi pendidikan. Hal ini terjadi pengeseran pemaknaan kurikulum dari sejumlah mata pelajaran kepada pengalaman, selain disebabkan meluasnya fungsi dan tanggung jawab sekolah, juga dipengaruhi oleh penemuan-penemuan dan pandangan-pandangan baru khususnya penemuan dalam bidang psikologi. Pandangan baru dalam psikologi menganggap bahwa belajar itu bukan mengumpulkan sejumlah pengetahuan, akan tetapi proses perubahan perilaku siswa. Oleh sebab itu dalam proses belajar, pengalaman dianggap lebih penting daripada hanya sekedar menumpuk sejumlah pengetahuan.
Sedangkan konsep kurikulum sebagai suatu program atau rencana pembelajaran, terbentuk ketika munculnya kritikan dan ketidaksepahaman ketika proses perubahan perilaku siswa tidak ada perkembangan yang baik. Kurikulum sebagai suatu suatu rencana tampaknya sejalan dengan rumusan kurikulum menurut undang-undang pendidikan kita yang dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa Latin: currere; curriculum, runing a course; courier, yang artinya berlari; course yang artinya mara pelajaran. Bobit (1918) menjelaskan, kurikulum adalah susunan pengalaman belajar yang terarah yang digunakan oleh sekolah untuk membentangkan kemampuan individual anak didik.
Dari penjelasan diatas, maka kurikulum dapat didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalahh kurikulum operasional yang disusun dan dilkasanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari atas tujuan pendidikan, satuan tingkat satuan pendidikan, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Jadi manajemen kurikulum adalah pengelolaan kurikulum yang meliputi kegiatan; perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
Dihubungkan dengan konsep dasar, maka KTSP memiliki semua unsur tersebut yang sekaligus merupakan karakteristik KTSP, yakni:
a.       Dilihat dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ini dapat dilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran dan jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Kedua, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari sistem kelulusan yang diukur dari hasil ujian nasional.
b.      KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya CTL, inkuiri, pembelajaran portofolio, dan lain sebagainya.
c.       KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Bahkan dengan program muatan lokalnya, KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda masing-masing daerahnya.

B.     Unsur-unsur atau Komponen Kurikulum
Unsur kurikulum terdiri atas tujuan, pengetahuan, proses belajar mengajar, dan evaluasi. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menjelaskan komponen kurikulum terdiri atas berikut.
1)      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat menolong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. KTSP memberikan kesempatan kepada kepala sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum yang dikembangkan di setiap satuan pendidikan akan menjadi lebih bermakna untuk mempersiapkan anak didik menjadi anggota masyarakat yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan sebagai berikut.
a.       Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta terampil untuk hidup mandiri & mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Sedangkan secara khusus tujuan diterapkan KTSP adalah untuk:
a.    Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c.    Meningkatkan kompetisi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

2)      Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pada komponen isi kurikulum lebih banyak menitik beratkan pada pengalaman belajar yang harus dimiliki oleh anak didik dalam kegiatan proses pembelajaran. Isi kurikulum hendaknya memuat semua aspek yang berhubungan dengan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik yang terdapat pada isi setiap mata pelajaran yang disampaikan dalam kegiatan proses pembelajaran. Isi kurikulum dan kegiatan pembelajaran diarahkan untuk mencapai tujuan dari semua aspek tersebut.
Di dalam struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam standar isi, meliputi lima kelompok mata pelajaran berikut.
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Kelompok mata pelajaran estetika.
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan pada PP 19/2005 pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a.       Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan, berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
b.      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
c.       Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh guru konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat diakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Khusus sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri tertutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Satuan pendidikan menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
d.      Pengaturan Beban Belajar
1)      Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredik semester (SKS) dapat digunakan oleh SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kategori mandiri.
2)      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistemm paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengalokasian waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalm satu tahun ajaran dapat dilakukan fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
3)      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50%, dan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Hal ini mempertimbangkan potensi kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
4)      Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praltik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
5)      Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
-          Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak tersturktur.
-          Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan tersturktur dan kegiatan mandiri tidak tersturktur.

e.       Ketuntasan Belajar
Setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknik terkait.

f.       Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)      Lulus ujian nasional. Ketentuan penialaian akhir dan ujian, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.

g.      Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurasan SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

h.      Pendidikan Kecakapan Hidup
1)      Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
2)      Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan berupa paket atau modul yang direncanakan secara khusus.
3)      Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan adan dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal.

i.        Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
2)      Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4)      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan satuan pendidikan nonformal.

j.        Kalender Pendidikan
Suatu pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.

C.    Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
Agar kurikulum dapat berfungsi sebagai pedoman, maka ada sejumlah prinsip dalam peroses pengembangannya. Di bawah ini akan diuraikan sejumlah prinsip yang dianggap penting.
1.      Prinsip Relevansi
Kurikulum merupakan rel-nya pendidikan untuk membawa siswa agar dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat serta membekali siswa baik dalam bidang pengetahuan, sikap maupun keterampilan sesuai denga tuntutan dan harapan masyarakat. Oleh sebab itu, pengalaman-pengalaman belajar disusun dalam kurikulum harus relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ada gua macam relevansi, relevansi internal dan relevansi eksternal. Relevansi internal adalah bahwa setiap kurikulum harus memiliki keserasian antara komponen-komponen, yaitu keserasian antara tujaun yang harus dicapai, isi, materi atau pengalaman berlajar harus dimiliki siswa, strategi atau metode yang digunakan serta alat penilaian untuk melihat ketercapaian tujuan. Relevansi internal ini menunjukkan keutuhan suatu kurikulum.
Relevansi eksternal berkaitan dengan keserasian antara tujuan, isi, dan proses belajar siswa yang mencakup dalam kurikulum dengan kebutuhan-kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Ada tiga macam relevansi eksternal dalam pengembangan kurikulum: Pertama, relevan dengan lingkungan hidup peserta didik. Artinya, bahwa proses pengembangan dan penetapan isi kurikulum hendaknya disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar siswa.
Kedua, relevan dengan perkembangan zaman baik sekarang maupun dengan yang akan datang. Artinya, isi kurikulum harus sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. Ketiga, relevan dengan tuntutan dunia pekerjaan. Artinya, bahwa apa yang diajarkan di sekolah harus mampu memenuhi dunia kerja.
2.      Prinsip Kontinuitas
Dalam penyusunan materi pelajaran perlu dijaga agar apa yang diperlukan untuk mempelajari suatu materi pelajaran pada jenjang yang lebih tinggi telah diberikan dan dikuasai oleh siswa pada waktu mereka berada pada jenjang sebelumnya. Prinsip ini sangat penting bukan hanya untuk menjaga agar tidak terjadi pengulangan-pengulangan materi pelajaran yang memungkinkan program pengajaran tidak efektif dan efesien, akan tetapi juga untuk keberhasilan siswa dalam menguasai materi pelajaran pada jenjang pendidikan tertentu.
3.      Prinsip Fleksibiltas
Apa yang diharapkan dalam kurikulum ideal kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi kenyataan yang ada. Bisa saja ketidaksamaan itu ditunjukkan oleh kemampuan guru yang kurang, latar belakang atau kemampuan dasar siswa yang rendah, atau mungkin sarana dan prasarana yang ada di sekolah tidak memadai. Kurikulum harus bersifat lentur atau fleksibel. Artinya, kurikulum itu harus bisa dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada.
4.      Prinsip Efesiensi
Prinsip efesiensi berhubungan dengan perbandingan antara tenaga, waktu, suara, dan biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang diperoleh. Kurikulum dikatakan memiliki tingkat efesiensi yang tinggi apabila dengan sarana, biaya yang minimal dan waktu yang terbatas dapat memperoleh hasil yang maksimal. Kurikulum harus dirancang untuk dapat digunakan dalam segala keterbatasan.
5.      Prinsip Efektivitas
Prinsip efektivitas berkenaan dengan rencana dalam suatu kurikulum dapat dilaksanakan dan dapat dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Terdapat dua sisi efektivitas dalam suatu pengembangan kurikulum. Pertama, efektivitas berhubungan dengan kegiatan guru dalam melaksanakan tugas mengimplementasikan kurikulum di dalam kelas. Kedua, efektivitas kegiatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar. Efektivitas kegiatan guru berhubungan dengan keberhasilan mengimplementasikan program sesuai dengan perencanaan yang telah disusun

Kelima prinsip pengembangan kurikulum menjadikan prinsip pengembangan KTSP mengacu kepada:
1.      Prinsip Ilmiah, maksudnya keseluruhan materi dari kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.      Prinsip Relevan, maksudnya cakupan, kedalaman, tingkat kesukarandan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.
3.      Prinsip Sistematis, maksudnya komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional untuk mencapai kompetensi.
4.      Prinsip Konsisten, maksudnya adanya hubungan yang konsisten atara kompetensi dasar, indikator, materi pokok,/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.      Prinsip Memadai, maksudnya cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.      Aktual dan Kontekstual, maksudnya cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, dan seni mutahir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa terjadi.
7.      Fleksibel, maksudnya keseluruhan komponen silabus dapat mengakomomodasikan keragaman peserta didik, pendidik serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

D.    Asas Pengembangan Kurikulum
Asas kurikulum berdasarkan mata pelajaran kurikulum yang berdasarkan korelasi antara mata pelajaran. Untuk menyusun kurikulum, ada empat yang menjadi tujuan dalam pengemabangan pola kurikulum:
1.      Asas Filosofis, lazimnya menentukan tujuan utama pendidikan. Setiap aliran falsafah mempunyai tujuan tersendiri dan menentukan bahan pelajaran yang khas untuk mewujudkannya.
2.      Asas Sosiologis, merupakan dasar untuk menentukan pengetahuan atau keterampilan yang akan dipelajari sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kebudayaan dan juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Asas Organisatoris, menjadi dasar untuk menentukan bagaimana bahan pelajaran disusun, baik luasnya maupun urutannya.
4.      Asas Psikologis, memberikan prinsip-prinsip tentang anak dan perkembangan mentalnya dan bagaimana cara belajarnya.

E.     Manajemen atau Pengelolaan Kurikulum
Pengelolaan kurikulum merupakan suatu pola pemberdayaan tenaga pendidikan dan sumber daya pendidikan lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kurikulum itu sendiri hal yang sangat menentukan keberhasilan kegiatan belajar mengajar secara maksimal, sehingga perlu adanya pengelolaan yang meliputi; kegiatan perencanaa, kegiatan pelaksanaan, dan kegiatan penilaian.
Sesuai dengan kegiatan pengelolaan kurikulum tersebut, penyajiannya akan diurutkan mulai dari perencanaan. Namun terlebih dahulu akan dijelaskan dan dibatasi oleh pengertian kurikulum. Pengelolaan kurikulum berkaitan dengan pengelolaan belajar yang membutuhkan strategi tertentu sehingga menghasilkan produktifitas belajar bagi siswa. Dengan demikian, pengelolaan kurikulum adalah upya mengoktimalkan pengalaman-pengalaman belajar siswa secara produktif.
1)      Perencanaan
Perencanaan kurikulum adalah suatu kegiatan pemikiran yang dilakukan untuk memilih program, tujuan, metode, dan sasaran dalam upaya mencapai tujuan. Perencanaan merupakan proses seseorang dalam menentukan arah, dan menentukan keputusan untuk diwujudkan dalam bentuk kegiatan atau tindakan yang berorientasi pada masa depan. Kegiatan perencanaan yang harus dilakukan dalam pengembangan KTSP adalah pengembangan silabus yang harus dilakukan oleh setiap guru berkaitan dengan penentuan waktu dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan silabus serta mengacu pada standar isi dan standar kelulusan.
Silabus adalah pembelajaran pada suatu dan/ atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelaajran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
a.       Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b.      Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang tersedia per-semester, per-tahun dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
c.       Implementasi pembelajaran per-semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

Keterangan di atas tersebut, seorang mengembangkan silabus mata pelajarannya, baik mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasarnya, Mengidentifikasi materi pokok/pembelajarannya, bahkan mengembangkan kegiatan pembelajarannya. Adapun langkah-langkah pengembangan silabus antara lain:
a.       Mengidentifikasi dan menentukan jenis-jenis kompetensi dan tujuan setiap bidang studi.
b.      Mengembangkan kompetensi dan pokok-pokok bahasan, serta mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (keterampilan), nilai, dan sikap.
c.       Mendeskripsikan kompetensi serta mengelompokkannya sesuai dengan skope dan skuensi.
d.      mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya.
Pada intinya, perencanaan mengacu kepada Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu

2)      Pelaksanaan
Pelaksanaan kurikulum adalah penerapan program kurikulum yang telah dikembangkan yang kemudian diujicobakan dengan pelaksanaan dan pengelolaan dengan menyesuaikan terhadap situasi dilapangan. Pelaksanaan kurikulum dibagi menjadi dua tingkatan yaitu:
a.       Pelaksanaan kurikulum tingkat sekolah. Pada pelaksanaan ini kepala sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan kurikulum dilingkungan sekolah yang dipimpinnya. Kewajiban kepala sekolah antara lain menyusun rencana tahunan, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, memimpin rapat dan membawa notula rapat, membuat statistik dan menyusun laporan.
b.      Melaksanakan kurikulum tingkat kelas. Pelaksanaan ini yang berperan besar adalah guru yang meliputi jenis kegiatan administrasi yaitu:
1.      Kegiatan dalam bidang proses belajar mengajar, tugas guru terdiri dari; menyususn rencana pelaksanaan program, menyususn jadwal pelaksanaan kegiatan dan pelajaran, pengisian daftar penilaian kemajuan belajar dan perkembangan siswa, serta pengisian buku laporan pribadi siswa.
2.      Kegiatan ekstrakurikuler, adalah kegiatan pendidikan diluar ketentuan kurikulum yang berlaku, bersifat paedagogis dan menunjang pendidikan dalam rangka menunjang ketercapaian sekolah.
3.      Pembimibingan dalam kegiatan belajar. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan semua kemampuan siswa agar siswa berhasil mengembangkan hidupnya.
4.      Penilaian kurikulum, adalah proses pembuatan pertimbangan berdasarkan seperangkat kriteria yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membuat keputusan mengenai suatu kurikulum.

Dalam pelaksanaan KTSP, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, pembelajaran harus lebih menekankan kepada praktik, baik di laboratorium maupun di masyarakat dan dunia kerja. Kedua, pembelajaran harus dapat menjalin hubungan sekolah dengan masyarakat, dalam hal ini setiap guru harus mampu dan jeli melihat berbagai potensi masyarakat yang harus didayagunakan sebagai sumber belajar, dan menjadi penghubung antara sekolah dan lingkungannya. Ketiga, perlu dikembangkan ilmu pembelajaran yang demokratis dan terbuka melalui pembelajaran terpadu. Keempat, pemblajaran perlu lebih ditekankan pada masalah-masalah aktual secara langsung berkaitan dengan kehidupan nyata yang ada di masyarakat. Kelima, perlu dikembangkan suatu model pembelajaran “moving class”, untuk setiap bidang studi, dan kelas merupakan laboratorium untuk masing-masing bidang studi, sehingga dalam satu kelas dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sumber belajar yang diperlukan dalam pembelajaran tertentu, serta peserta didik bisa belajar sesuai dengan minat, kemampuan, dan tempo belajar masing-masing.

3)      Evaluasi atau Penilaian
Dalam arti luas, evaluasi adalah suatu proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Sesuai dengan pengertian tersebut maka setiap evaluasi merupakan suatu proses yang dapat menentukan sejauh mana tujuan tersebut dapat tercapai. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Evaluasi KTSP dapat dilakukan melalui penilaian hasil belajar. Pemerintah menegaskan dalam pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas berikut:
a.       Penilaian Hasil Belajar oleh Peserta Didik
Penilaian ini dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses , kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
b.      Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikanm
Penilaian ini bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, matematika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
c.       Penilaian Belajar oleh Pemerintah

Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar