MANAJEMEN KURIKULUM
A.
Pengertian
Para
ahli pendidikan memiliki penafsiran yang berbeda tentang kurikulum. Namun
demikian, dalam penafsiran yang berbeda itu, ada juga kesamaannya. Kesamaan
tersebut adalah, bahwa kurikulum berhubungan erat dengan usaha pengembangan
peserta didik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dari
penuturan di atas tadi, pada dasarnya kurikulum memiliki tiga dimensi
pengertian, yakni kurikulum sebagai mata pelajaran, kurikulum sebagai
pengalaman belajar dan kurikulum sebagai perencanaan program pembelajaran.
Pengertian
kurikulum sebagai mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik,
merupakan konsep kurikulum yang sampai saat ini banyak mewarnai teori-teori dan
praktik pendidikan. Biasanya erat kaitannya dengan usaha untuk memperoleh
ijazah. Ijazah sendiri pada dasarnya menggambarkan kemampuan. Pandangan lain,
menganggap kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran merupakan pandangan yang
dianggap tradisional, walaupun sebenarnya masih banyak dianut orang dan mewarnai
kurikulum yang berlaku dewasa ini.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat membawa dampak terhadap
berbagai aspek kehidupan, termasuk terjadinya pengeseran fungsi sekolah sebagai
suatu institusi pendidikan. Hal ini terjadi pengeseran pemaknaan kurikulum dari
sejumlah mata pelajaran kepada pengalaman, selain disebabkan meluasnya fungsi
dan tanggung jawab sekolah, juga dipengaruhi oleh penemuan-penemuan dan
pandangan-pandangan baru khususnya penemuan dalam bidang psikologi. Pandangan baru
dalam psikologi menganggap bahwa belajar itu bukan mengumpulkan sejumlah
pengetahuan, akan tetapi proses perubahan perilaku siswa. Oleh sebab itu dalam
proses belajar, pengalaman dianggap lebih penting daripada hanya sekedar
menumpuk sejumlah pengetahuan.
Sedangkan
konsep kurikulum sebagai suatu program atau rencana pembelajaran, terbentuk
ketika munculnya kritikan dan ketidaksepahaman ketika proses perubahan perilaku
siswa tidak ada perkembangan yang baik. Kurikulum sebagai suatu suatu rencana
tampaknya sejalan dengan rumusan kurikulum menurut undang-undang pendidikan
kita yang dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan.
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dikatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Secara
etimologis, kurikulum berasal dari bahasa Latin: currere; curriculum,
runing a course; courier, yang artinya berlari; course
yang artinya mara pelajaran. Bobit (1918) menjelaskan, kurikulum adalah susunan
pengalaman belajar yang terarah yang digunakan oleh sekolah untuk membentangkan
kemampuan individual anak didik.
Dari
penjelasan diatas, maka kurikulum dapat didefinisikan sebagai seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalahh kurikulum operasional yang disusun dan
dilkasanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari atas tujuan
pendidikan, satuan tingkat satuan pendidikan, dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Jadi manajemen kurikulum
adalah pengelolaan kurikulum yang meliputi kegiatan; perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian.
Dihubungkan
dengan konsep dasar, maka KTSP memiliki semua unsur tersebut yang sekaligus
merupakan karakteristik KTSP, yakni:
a.
Dilihat
dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini dapat dilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat
sejumlah mata pelajaran dan jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik. Kedua, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur
dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari
sistem kelulusan yang diukur dari hasil ujian nasional.
b.
KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat
dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada
aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui
berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya CTL,
inkuiri, pembelajaran portofolio, dan lain sebagainya.
c.
KTSP
adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah
satu prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Bahkan dengan program muatan
lokalnya, KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda
masing-masing daerahnya.
B.
Unsur-unsur atau Komponen Kurikulum
Unsur
kurikulum terdiri atas tujuan, pengetahuan, proses belajar mengajar, dan
evaluasi. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menjelaskan komponen
kurikulum terdiri atas berikut.
1)
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat menolong
sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum. KTSP memberikan kesempatan kepada kepala sekolah untuk
berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum
yang dikembangkan di setiap satuan pendidikan akan menjadi lebih bermakna untuk
mempersiapkan anak didik menjadi anggota masyarakat yang berguna mengembangkan
potensi daerahnya.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah
dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan sebagai berikut.
a.
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta terampil untuk hidup mandiri & mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
b.
Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
c.
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Sedangkan
secara khusus tujuan diterapkan KTSP adalah untuk:
a.
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b.
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
c.
Meningkatkan
kompetisi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
2)
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pada komponen isi kurikulum lebih banyak menitik beratkan pada
pengalaman belajar yang harus dimiliki oleh anak didik dalam kegiatan proses
pembelajaran. Isi kurikulum hendaknya memuat semua aspek yang berhubungan
dengan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik yang terdapat pada isi setiap
mata pelajaran yang disampaikan dalam kegiatan proses pembelajaran. Isi
kurikulum dan kegiatan pembelajaran diarahkan untuk mencapai tujuan dari semua
aspek tersebut.
Di dalam struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam standar isi, meliputi lima kelompok mata pelajaran
berikut.
a.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
Kelompok
mata pelajaran estetika.
e.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan
kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan pada PP 19/2005 pasal 7. Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu, materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a.
Mata
Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu
untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan, berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
b.
Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi
bagian dari mata pelajaran lain atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
c.
Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan
yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan dibimbing oleh guru konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
diakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Khusus sekolah menengah
kejuruan, pengembangan diri tertutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas
dan bimbingan karier. Satuan pendidikan menekankan pada peningkatan kecakapan
hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
d.
Pengaturan
Beban Belajar
1)
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredik semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kategori
mandiri.
2)
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistemm paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengalokasian waktu untuk setiap
mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalm satu tahun
ajaran dapat dilakukan fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
3)
Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50%, dan SMA/MA/SMALB,
SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Hal ini mempertimbangkan potensi kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi.
4)
Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praltik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap
muka.
5)
Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut:
-
Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak tersturktur.
-
Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
tersturktur dan kegiatan mandiri tidak tersturktur.
e.
Ketuntasan
Belajar
Setiap indikator yang telah
ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya
pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan
meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai
kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik
diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun
oleh direktorat teknik terkait.
f.
Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada
setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing
direktorat. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2)
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)
Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
4)
Lulus
ujian nasional. Ketentuan penialaian akhir dan ujian, diatur lebih lanjut
dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
g.
Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI
dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
Penjurasan SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur
oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
h.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
1)
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
2)
Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran dan berupa paket atau modul yang direncanakan secara khusus.
3)
Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan adan dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal.
i.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1)
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
2)
Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
3)
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran dan juga menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4)
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan formal lain dan satuan pendidikan nonformal.
j.
Kalender
Pendidikan
Suatu pendidikan dasar dan menengah
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
C.
Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
Agar
kurikulum dapat berfungsi sebagai pedoman, maka ada sejumlah prinsip dalam
peroses pengembangannya. Di bawah ini akan diuraikan sejumlah prinsip yang
dianggap penting.
1.
Prinsip
Relevansi
Kurikulum merupakan rel-nya
pendidikan untuk membawa siswa agar dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai yang
ada di masyarakat serta membekali siswa baik dalam bidang pengetahuan, sikap
maupun keterampilan sesuai denga tuntutan dan harapan masyarakat. Oleh sebab
itu, pengalaman-pengalaman belajar disusun dalam kurikulum harus relevan dengan
kebutuhan masyarakat.
Ada gua macam relevansi, relevansi
internal dan relevansi eksternal. Relevansi internal adalah bahwa setiap
kurikulum harus memiliki keserasian antara komponen-komponen, yaitu keserasian
antara tujaun yang harus dicapai, isi, materi atau pengalaman berlajar harus
dimiliki siswa, strategi atau metode yang digunakan serta alat penilaian untuk
melihat ketercapaian tujuan. Relevansi internal ini menunjukkan keutuhan suatu
kurikulum.
Relevansi eksternal berkaitan dengan
keserasian antara tujuan, isi, dan proses belajar siswa yang mencakup dalam
kurikulum dengan kebutuhan-kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Ada tiga macam
relevansi eksternal dalam pengembangan kurikulum: Pertama, relevan
dengan lingkungan hidup peserta didik. Artinya, bahwa proses pengembangan dan
penetapan isi kurikulum hendaknya disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar
siswa.
Kedua, relevan dengan perkembangan zaman baik sekarang maupun dengan yang
akan datang. Artinya, isi kurikulum harus sesuai dengan situasi dan kondisi
yang sedang berkembang. Ketiga, relevan dengan tuntutan dunia pekerjaan.
Artinya, bahwa apa yang diajarkan di sekolah harus mampu memenuhi dunia kerja.
2.
Prinsip
Kontinuitas
Dalam penyusunan materi pelajaran
perlu dijaga agar apa yang diperlukan untuk mempelajari suatu materi pelajaran pada
jenjang yang lebih tinggi telah diberikan dan dikuasai oleh siswa pada waktu
mereka berada pada jenjang sebelumnya. Prinsip ini sangat penting bukan hanya
untuk menjaga agar tidak terjadi pengulangan-pengulangan materi pelajaran yang
memungkinkan program pengajaran tidak efektif dan efesien, akan tetapi juga
untuk keberhasilan siswa dalam menguasai materi pelajaran pada jenjang
pendidikan tertentu.
3.
Prinsip
Fleksibiltas
Apa yang diharapkan dalam kurikulum
ideal kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi kenyataan yang ada. Bisa saja
ketidaksamaan itu ditunjukkan oleh kemampuan guru yang kurang, latar belakang
atau kemampuan dasar siswa yang rendah, atau mungkin sarana dan prasarana yang
ada di sekolah tidak memadai. Kurikulum harus bersifat lentur atau fleksibel.
Artinya, kurikulum itu harus bisa dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada.
4.
Prinsip
Efesiensi
Prinsip efesiensi berhubungan dengan
perbandingan antara tenaga, waktu, suara, dan biaya yang dikeluarkan dengan
hasil yang diperoleh. Kurikulum dikatakan memiliki tingkat efesiensi yang
tinggi apabila dengan sarana, biaya yang minimal dan waktu yang terbatas dapat
memperoleh hasil yang maksimal. Kurikulum harus dirancang untuk dapat digunakan
dalam segala keterbatasan.
5.
Prinsip
Efektivitas
Prinsip efektivitas berkenaan dengan
rencana dalam suatu kurikulum dapat dilaksanakan dan dapat dicapai dalam
kegiatan belajar mengajar. Terdapat dua sisi efektivitas dalam suatu
pengembangan kurikulum. Pertama, efektivitas berhubungan dengan kegiatan
guru dalam melaksanakan tugas mengimplementasikan kurikulum di dalam kelas. Kedua,
efektivitas kegiatan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar. Efektivitas
kegiatan guru berhubungan dengan keberhasilan mengimplementasikan program
sesuai dengan perencanaan yang telah disusun
Kelima
prinsip pengembangan kurikulum menjadikan prinsip pengembangan KTSP mengacu
kepada:
1.
Prinsip
Ilmiah, maksudnya keseluruhan materi dari kegiatan yang menjadi muatan dalam
silabus dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.
Prinsip
Relevan, maksudnya cakupan, kedalaman, tingkat kesukarandan urutan penyajian
materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual,
sosial, emosional dan spiritual peserta didik.
3.
Prinsip
Sistematis, maksudnya komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional untuk mencapai kompetensi.
4.
Prinsip
Konsisten, maksudnya adanya hubungan yang konsisten atara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok,/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian.
5.
Prinsip
Memadai, maksudnya cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6.
Aktual
dan Kontekstual, maksudnya cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran,
pengalaman belajar, sumber belajar, sistem penilaian memperhatikan perkembangan
ilmu, dan seni mutahir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa terjadi.
7.
Fleksibel,
maksudnya keseluruhan komponen silabus dapat mengakomomodasikan keragaman
peserta didik, pendidik serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
D.
Asas Pengembangan Kurikulum
Asas
kurikulum berdasarkan mata pelajaran kurikulum yang berdasarkan korelasi antara
mata pelajaran. Untuk menyusun kurikulum, ada empat yang menjadi tujuan dalam
pengemabangan pola kurikulum:
1.
Asas
Filosofis, lazimnya menentukan tujuan utama pendidikan. Setiap aliran falsafah
mempunyai tujuan tersendiri dan menentukan bahan pelajaran yang khas untuk
mewujudkannya.
2.
Asas
Sosiologis, merupakan dasar untuk menentukan pengetahuan atau keterampilan yang
akan dipelajari sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kebudayaan dan juga
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Asas
Organisatoris, menjadi dasar untuk menentukan bagaimana bahan pelajaran
disusun, baik luasnya maupun urutannya.
4.
Asas
Psikologis, memberikan prinsip-prinsip tentang anak dan perkembangan mentalnya
dan bagaimana cara belajarnya.
E.
Manajemen atau Pengelolaan Kurikulum
Pengelolaan
kurikulum merupakan suatu pola pemberdayaan tenaga pendidikan dan sumber daya
pendidikan lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kurikulum itu sendiri
hal yang sangat menentukan keberhasilan kegiatan belajar mengajar secara
maksimal, sehingga perlu adanya pengelolaan yang meliputi; kegiatan perencanaa,
kegiatan pelaksanaan, dan kegiatan penilaian.
Sesuai
dengan kegiatan pengelolaan kurikulum tersebut, penyajiannya akan diurutkan
mulai dari perencanaan. Namun terlebih dahulu akan dijelaskan dan dibatasi oleh
pengertian kurikulum. Pengelolaan kurikulum berkaitan dengan pengelolaan
belajar yang membutuhkan strategi tertentu sehingga menghasilkan produktifitas
belajar bagi siswa. Dengan demikian, pengelolaan kurikulum adalah upya
mengoktimalkan pengalaman-pengalaman belajar siswa secara produktif.
1)
Perencanaan
Perencanaan kurikulum adalah suatu kegiatan pemikiran yang
dilakukan untuk memilih program, tujuan, metode, dan sasaran dalam upaya
mencapai tujuan. Perencanaan merupakan proses seseorang dalam menentukan arah,
dan menentukan keputusan untuk diwujudkan dalam bentuk kegiatan atau tindakan
yang berorientasi pada masa depan. Kegiatan perencanaan yang harus dilakukan
dalam pengembangan KTSP adalah pengembangan silabus yang harus dilakukan oleh
setiap guru berkaitan dengan penentuan waktu dan langkah-langkah yang harus
dilakukan dalam penyusunan silabus serta mengacu pada standar isi dan standar
kelulusan.
Silabus adalah pembelajaran pada suatu dan/ atau kelompok mata
pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelaajran, indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
a. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
b. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang tersedia
per-semester, per-tahun dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
c. Implementasi pembelajaran per-semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi
SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Keterangan di atas tersebut, seorang mengembangkan silabus mata
pelajarannya, baik mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasarnya, Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajarannya, bahkan mengembangkan kegiatan pembelajarannya.
Adapun langkah-langkah pengembangan silabus antara lain:
a.
Mengidentifikasi
dan menentukan jenis-jenis kompetensi dan tujuan setiap bidang studi.
b.
Mengembangkan
kompetensi dan pokok-pokok bahasan, serta mengelompokkannya sesuai dengan ranah
pengetahuan, pemahaman, kemampuan (keterampilan), nilai, dan sikap.
c.
Mendeskripsikan
kompetensi serta mengelompokkannya sesuai dengan skope dan skuensi.
d.
mengembangkan
indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya.
Pada intinya, perencanaan mengacu kepada Permendiknas No. 22 Tahun
2006 tentang standar kompetensi kelulusan. Standar isi mencakup lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu
2)
Pelaksanaan
Pelaksanaan kurikulum adalah penerapan program kurikulum yang telah
dikembangkan yang kemudian diujicobakan dengan pelaksanaan dan pengelolaan
dengan menyesuaikan terhadap situasi dilapangan. Pelaksanaan kurikulum dibagi
menjadi dua tingkatan yaitu:
a.
Pelaksanaan
kurikulum tingkat sekolah. Pada pelaksanaan ini kepala sekolah bertanggung
jawab untuk melaksanakan kurikulum dilingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Kewajiban kepala sekolah antara lain menyusun rencana tahunan, menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan, memimpin rapat dan membawa notula rapat, membuat statistik dan
menyusun laporan.
b.
Melaksanakan
kurikulum tingkat kelas. Pelaksanaan ini yang berperan besar adalah guru yang
meliputi jenis kegiatan administrasi yaitu:
1.
Kegiatan
dalam bidang proses belajar mengajar, tugas guru terdiri dari; menyususn
rencana pelaksanaan program, menyususn jadwal pelaksanaan kegiatan dan
pelajaran, pengisian daftar penilaian kemajuan belajar dan perkembangan siswa,
serta pengisian buku laporan pribadi siswa.
2.
Kegiatan
ekstrakurikuler, adalah kegiatan pendidikan diluar ketentuan kurikulum yang
berlaku, bersifat paedagogis dan menunjang pendidikan dalam rangka menunjang
ketercapaian sekolah.
3.
Pembimibingan
dalam kegiatan belajar. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan semua
kemampuan siswa agar siswa berhasil mengembangkan hidupnya.
4.
Penilaian
kurikulum, adalah proses pembuatan pertimbangan berdasarkan seperangkat
kriteria yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membuat
keputusan mengenai suatu kurikulum.
Dalam pelaksanaan KTSP, perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut. Pertama, pembelajaran harus lebih menekankan kepada praktik,
baik di laboratorium maupun di masyarakat dan dunia kerja. Kedua, pembelajaran
harus dapat menjalin hubungan sekolah dengan masyarakat, dalam hal ini setiap
guru harus mampu dan jeli melihat berbagai potensi masyarakat yang harus
didayagunakan sebagai sumber belajar, dan menjadi penghubung antara sekolah dan
lingkungannya. Ketiga, perlu dikembangkan ilmu pembelajaran yang
demokratis dan terbuka melalui pembelajaran terpadu. Keempat, pemblajaran
perlu lebih ditekankan pada masalah-masalah aktual secara langsung berkaitan
dengan kehidupan nyata yang ada di masyarakat. Kelima, perlu dikembangkan
suatu model pembelajaran “moving class”, untuk setiap bidang studi, dan kelas
merupakan laboratorium untuk masing-masing bidang studi, sehingga dalam satu
kelas dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sumber belajar yang diperlukan
dalam pembelajaran tertentu, serta peserta didik bisa belajar sesuai dengan
minat, kemampuan, dan tempo belajar masing-masing.
3)
Evaluasi atau Penilaian
Dalam arti luas, evaluasi adalah suatu proses merencanakan,
memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat
alternatif-alternatif keputusan. Sesuai dengan pengertian tersebut maka setiap evaluasi
merupakan suatu proses yang dapat menentukan sejauh mana tujuan tersebut dapat
tercapai. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam
rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Evaluasi KTSP dapat dilakukan melalui penilaian hasil belajar.
Pemerintah menegaskan dalam pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas berikut:
a.
Penilaian
Hasil Belajar oleh Peserta Didik
Penilaian ini dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses , kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
b.
Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikanm
Penilaian ini bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, matematika, jasmani, olahraga
dan kesehatan.
c.
Penilaian
Belajar oleh Pemerintah
Penilaian
ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar