MANAJEMEN KEUANGAN
A.
Pengertian
Manajemen
keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan,
pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh
suatu organisasi atau perusahaan. Manajemen keuangan adalah kegiatan
mengelola dana untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan secara efektif dan efesien.
Dari penjelasan tersebut, maka manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen
sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di
sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada
umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan bukan hanya membahas seputar pencatatan akuntansi.
Manajemen keuangan merupakan bagian terpenting dari menajemen program dan tidak
boleh dipandang sebagai suatu aktivitas mandiri yang menjadi pekerjaan orang
keuangan (bendahara), tetapi merupakan tugas bersama. Manajemen keuangan pada
NGO lebih diibaratkan pada pemeliharaan suatu kendaraan. Apabila manusia tidak
memberinya bahan bakar dan oli yang bagus serta service teratur, maka kendaraan
tersebut tidak akan berfungsi secara baik yaitu efektif dan efisien. Lebih
parah lagi, kendaraan tersebut dapat merusak ditengah jalan dan pasti akan
gagal dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, manajemen keuangan adalah tindakan yang diambil dalam
rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi atau menjaga kestabilan keuangan
perusahaan agar tetap berjalan dengan baik sehingga tercapai tujuan yang akan
dicapai. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perlu
adanya identifikasi secara seksama mengenai prinsip-prinsip manajemen keuangan
yang baik.
B.
Ruang Lingkup Manajemen Keuangan
Menurut Depdiknas (2000) bahwa
manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang
meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat
diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari
perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban
keuangan sekolah.
Dari penjelasan di atas tadi, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup
manajemen keuangan dalam pendidikan adakah kegiatan merencanakan kebutuhan dana
penggalian, pemanfaatan atau pendistribusian dan pelaporan atau pertanggungjawaban.
C.
Prinsip Pengelolaan Keuangan
Dalam mengelola keuangan harus dilakukan dengan menganut sistem;
transparan, akuntabel, responsibel, relevan, efektif, dan efesien. Transparan berarti adanya
keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam
mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang
transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga
pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya
harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan
orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program
pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan
timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah
melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh
informasi yang akurat dan memadai.
Akuntabilitas adalah kondisi
seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan
berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan
yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan
peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung
jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orangtua, masyarakat dan
pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya
akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah
dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola
sekolah, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat
diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi
untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan
masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
Efektif seringkali diartikan sebagai
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan
efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti
sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan
dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative
outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen
keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan
dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan
lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas
hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized by quantitative outputs”
(Garner, 2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan
(input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud
meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Tingkat efisiensi dan efektivitas yang
tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat secara
memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab.
1)
Pelaksanaan Pengelolaan Kauangan di Sekolah
Komponen keuangan sekolah merupakan
komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar
bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang
dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di sekolah dilakukan oleh
otoriasator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi
wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran
uang. Ordonator adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahkan
pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otoritas yang
ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwewenang melakukan penerimaan,
penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat
dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Pengelolaan akan dianggap efektif
apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
untuk satu tahun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di
sekolah. Adapun langkah-langkah pengelolaan
keuangan di sekolah sebagai berikut.
a.
Prencanaan
atau analisis kebutuhan keuangan
Kegiatan perencanaan keuangan di sekolah dilakukan setiap awal
tahun pelajaran dengan mengidentifikasi segala kebutuhan sekolah yang diidentifikasikan
dalam program-program sekolah. Perencanaan ini dituangkan dalam Rancangan
Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS).
b.
Penggalian
atau pencarian sumber dana
Penggalian sumber dana adalah kegiatan mencari sumber-sumber yang
dapat memberikan konstribusi untuk pembiayaan sekolah. Sumber biaya pendidikan
dapat diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi &
kabupaten), masyarakat (orang tua siswa), alumnus, sponsor yang tidak mengikat dan
lain-lain. Sedangkan sumber dana yang dari pemerintah pusat berupa bantuan Biaya
Operasional Sekolah (BOS).
c.
Pendistribusian
atau pemanfaatan
Pendistribusian atau pemanfaatan akan didistribusikan sesuai
rencana program yang ditetapkan di dalam RAPBS, selain itu mengacu kepada
peraturan yang ditetapkan seperti peraturan pemanfaatan dana yang digunakan
secara proposional, untuk belanja telepon, air dan listrik, belanja peralatan dan
lain-lainnya.
2)
Mekanisme BOS
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib
belajar. Dana BOS tersebut untuk membeli buku teks pelajaran, sedangkan sisa
digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
a.
Penerimaan
siswa baru (biaya pendaftaran, pengadaan formulir, administrasi pendaftara,
pendaftaran ulang dll).
b.
Buku
referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
c.
Buku
teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
d.
Kegiatan
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah
remaja, pramuka, palang merah remaja (PMR) dan sejenisnya. Misalnya untuk honor
jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi
siswa atau guru dalam rangka mengikuti lomba.
e.
Pembiayaan
ulangan harian dan ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
Misalnya unutk fotokopi, honor pengoreksi ujian dan penyusunan rapor siswa.
f.
Pembelian
bahan-bahan habis dipakai. Seperti buku tulis, kapur tulis, spidol, langganan
koran atau majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah.
g.
Pembiayaan
langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, dan internet.
h.
Pembiayaan
perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, pintu, jendela,
perawatan fasilitas sekolah dan lain-lain.
i.
Pembayaran
honorium guru honorer dan tenaga pendidikan honorer.
j.
Diperbolehkan
untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasi BOS.
k.
Pengembangan
profesi guru seperti pelatihan-pelatihan.
l.
Bantuan
biaya transportasi bagi siswa miskin.
m.
Pembelian
komputer, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
D.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Dalam tahap pelaporan dan pertanggungjawaban bendaharawan sekolah mencatat
seluruh pemasukan keuangan sekolah dan belanja kegiatan yang dicatat secara
rinci dan sistematis, jelas sesuai peraturan akutansi. Pelaporan dan
pertanggungjawaban dilakukan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku, baik
kebijakan dari pemerintah daerah, Dirjen anggaran/menteri keuangan dan keputusan
Presiden. Adapun hal-hal yang harus dilaporkan:
1.
Nama-nama
siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan format
2.
Jumlah
dana yang dikelola sekolah & catatan penggunaan dana
3.
Lembar
pencatatan pertanyaan/kritik/saran
4.
Lembar
pencatatan pengaduan