SIKAP PROFESIONAL DAN ORGANISASI PROFESI
A.
Pengertian
Sikap dan Sasaran
Sikap
atau attitude adalah suatu cara berinteraksi suatu perangsang.
Thursthone menjelaskan sikap adalah serajat suatu efek positif/efek negatif
yang dikaitkan dengan suatu objek psikologis. Dijelaskan pula sikap adalah
kesiapan untuk beraksi terhadap suatu objek dengan cara-cara tertentu. Ada
sejumlah pendapat lain yang mendasar mengenai sikap. Berikut ini adalah garis
besar pandangan-pandangan sikap yang disusun oelh pengamat Eiser (1986, dalam
Ross, 1994);
(2)
Sikap adalah
pengalaman tentang suatu objek atau persoalan.
(3)
Sikap ialah
pengalaman tentang suatu masalah atau objek dari sisi dimensi penilaian.
(4)
Sikap
melibatkan pertimbangan yang bersifat menilai.
(5)
Sikap bisa
diungkapkan melalui bahasa.
(6)
Ungkapan sikap
pada dasarnya bisa dipahami.
(7)
Sikap
dikomunikasikan kepada orang lain.
(8)
Sikap setiap
orang bisa sama dan bisa tidak sama.
(9)
Sejumlah orang yang
mempunyai sikap berbeda pada suatu objek akan berbeda pula dalam pendapat masing-masing
mengenai apakah yang benar atau salah mengenai objek itu.
(10)
Sikap jelas
berhubungan dengan perilaku sosial.
Begitulah,
sikap telah didefinisakn dalam berbagai versi oleh para ahli. Namun, dalam dunia
pendidikan sikap diartikan sebagai gerak-gerik seseorang dalam menjalankan
pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari
paparan di atas tadi, sikap merupakan penentu yang penting dalam tingkah laku
manusia, sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif,
yaitu senang dan tidak senang. Dalam hal ini, begaimanakag sikap guru terhadap
berbagai faktor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya? Semuanya ada pada
sikap guru dalam menyikapi terhadap peraturan perundang-undangan, terhadap
organisasi profesi, terhadap sekolah, terhadap anak didik, terhadap
mitra/masyarakat, dan terhadap pemimpin.
1)
Sikap terhadap
Peraturan Perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu,
guru mutlak perlu mengerti kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijasanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam pendidikan adalah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional, di Pusat maupun di Daerah, maupun Departemen lain dalam
rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan, ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik
yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, maupun Departemen yang
mengatur pendidikan. Oleh karenanya, seorang profesi kependidikan, harus
menyikapi terhadap peraturan perundang-udangannya, antara lain:
1.
Guru memiliki
komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang sistem pendidikan nasional,
UU tentang guru dan dosen.
2.
Guru membantu
program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
3.
Guru berusaha
menciptakan, memelihara dan meningkat rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 45.
4.
Guru tidak
boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah/satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
5.
Guru tidak
boleh melakukan tindakan pribadi/kedinasan yang berakibat kepada kerugian
negara.
2)
Sikap terhadap
Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan
kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan
sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan menetapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung
kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para
anggotanya organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentukannya
adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan
sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi,
baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak. Sikap seorang
profesi terhadap organisasi profesi harus disadari dan menjalankan tanggung
jawabnya yang sesuai dengan kode etiknya, adapun sikap seorang profesi terhadap
organisasi profesi adalah:
1.
Guru menjadi
anggota profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2.
Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberi manfaat kepada
kepentingan pendidikan.
3.
Guru aktif
mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi
pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
4.
Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
5.
Guru menerima
tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif
individual dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.
Guru tidak
boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
7.
Guru tidak
boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
3)
Sikap terhadap
Sekolah
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat
kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya
oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik
dilingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu; guru sendiri, dan hubungan guru dengan orang tua dan
masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu
butir dari kode etik yang berbunyi; “Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab
itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan cara, baik
dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun penyediaan alat belajar
yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, atau pendekatan
lainnya yang diperlukan. Oleh karenanya guru harus menyikapinya dengan baik,
adapun sikap guru terhadap sekolah adalah:
1.
Memelihara dan
meningkat kinerja,prestasi dan reputasi sekolah
2.
Memotivasi diri
dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif
3.
Menciptakan dan
melaksanakan proses belajar yang kondusif
4.
Menciptakan
suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah
5.
Menghormati
rekan sejawat
6.
Seling
membimbing antar sesama rekan sejawat
7.
Menjunjung
tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan
8.
Membantu
rekan-rekan juniornya dan memilih jenis pelatihan yang relevan untuknya
9.
Menerima
otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapatnya
10.
Membasiskan
diri pada nilai agama,moral dan kemanusiaan dalm setiap tindakannya
11.
Memiliki beban
moral untuk bersama-sama untuk meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
12.
Mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah
13.
Tidak
mengeluarkan pernyataan-peryataan keliru
14.
Tidak boleh
merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
15.
Tidak boleh
mengoreksi tindakan profesional sejawatnya atas pendapat siswa/masyarkat
16.
Tidak boleh
membuka rahasia pribadi sejawatnya
17.
Tidak boleh
memunculkan konflik dengan sejawatnya
4)
Sikap terhadap
Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa; guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni;
tujuan pendidikan nasional, prinsip bimbingan, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.
02/1989 tentang Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta
didik, bukan mengejar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat
yang terkenal dari sistem itu adalah “ing ngarso sung tulodo, ing madyo
karso, dan tut wuri handayani”. Oleh karenanya, seorang tenaga profesi menyikapinya,
agar tercapai tujuan tersebut. Adapun sikap seorang profesi terhadap anak didik
adalah:
1.
Berperilaku
secara profesional
2.
Membimbing
peserta didik
3.
Mengetahui
karakteristik anak didik
4.
Menghimpun
informasi tentang anak didik
5.
Menjalin
hubungan dengan anak didik
6.
Mencegah
gangguan yang mempengaruhi perkembangan anak didik
7.
Mencurahkan
usaha profesinalnya untuk membantu anak didik
8.
Menjunjun
tinggi harga diri anak didikya
9.
Memandang adil
semua tindakan anak didiknya
10.
Menjunjung tinggi
kebutuhan dan hak anak didiknya
11.
Terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk perkembangan anak didik
12.
Membuat usaha
yang rasional untuk melindungi anak didik
13.
Tidak boleh
membuka rahasia anak didik
14.
Tidak boleh
menggunakan hubungan kepada anak didik yang melanggar norma
15.
Tidak boleh
menggunakan hubungan dengan anak didik untuk memperoleh keuntungan pribadi
5)
Sikap terhadap
Mitra atau Masyarakat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara
huungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial”, ini
berarti bahwa; guru hendaknya menciptkana dan memelihara hubungan sesama guru
dalam lingkungan karjanya, guru hendakanya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka
melakukan tugas kedinasa. Sedangkan huungan kekeluargaan ialah hubungan
persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam
keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi.
Hal ini guru juga menjalin hubungan dengan masyarakat agar nama sekolah
terangkat, karena masyarakat mendukung program yang ada di sekolahnya. Adapun
sikap guru terhadap mitra dan masyarakat adalah:
1.
Menjalin komunikasi
dan kerja sama
2.
Mengakomodasikan
aspirasi masyarakat
3.
Peka terhadap
perubahan yang dalam masyarakat
4.
Bekerja sama
untuk meningkatkan prestasi dan martabat profesinya
5.
Melakukan usaha
secara bersama untuk meningkatka kesejahteraan anak didiknya
6.
Memberikan
pandangan profesional dalam berhubungan dengan msayarakat
7.
Tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat/anak didik kepada masyarakat
8.
Tidak boleh
menampilkan diri secara eksklusif
6)
Sikap terhadap
Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, guru akan berada dalam
bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Sudah jelas bahwa pimpinan suatu unit
atau organisasi akan mempunyai kebijakan dan arahan dalam memimpin
organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk
bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja
sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam
melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usaha dan malahan
kritik yang membangun demi mencapai tujuan yang telah digariskan bersama dan
kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa setiap seorang
guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar
sekolah. Adapun sikap guru terhadap pemimpinnya antara lain:
1.
Membina
hubungan kerja sama dengan wali siswa
2.
Memberikan
informasi kepada wali siswa secara jujur
3.
Merahasiakan
informasi anak didik kepada orang lain
4.
Memotivasi wali
siswa
5.
Berkomunikasi
secara baik dengan wali siswa
6.
Menjunjung
tinggi hak wali siswa
7.
Tidak boleh
melakukan hubungan dengan wali siswa untuk memperoleh keuntungan pribadi
B.
Pengembangan
Sikap Profesional
Ketujuh
sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan
dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi
dalam pendidikan maupun setelah bertugas.
Pengembangan
sikap selama prajabatan; calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Sedangkan pengembangan
sikap selama dalam jabatan; banyaknya usaha dilakukan dalam rangka peningkatan
sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Keterangan tersebut,
maka kami akan memperinci lagi tentang kedua pengembangan tersebut.
1)
Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti.
Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya,
dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru
bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan
masyarakat.
2)
Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka
peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru.
Seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya.
C.
Organisasi
Profesi
Organisasi
profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan
untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik dan
anggotanya pada bidang tertentu.
1)
PGRI (Persatuan
Guru Republik Indonesia)
PGRI sebuah organisasi kependidikan yang lahir tanggal 25 november
1945 hanya berselang 3 bulan setelah kemerdekaan indonesia di proklamasikan.
PGRI bersifat unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat
bekerja, kedudukan, suku, jenis kelamin, agama, dan asal usul, independent, yang
berdasarkan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan
kemitrasejajaran dengan berbagai pihak. Nonpartai politik, bukan partai
politik, tidak terkait dan mengikat diri pada kekuatan organisasi/partai
politik manapun.
2)
ABKIN (Asosiasi
Bimbingan Konseling Indonesia)
ABKIN adalah organisasi profesi untuk para konselor di Indonesia. Asosiasi
ini didirikan pada tahun 2003 dalam kongres nasional di Lampung seiring upaya
memperkuat konselor sebagai suatu profesi sebagai pengganti Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI) yang merupakan organisasi profesi yang menaungi
petugas bimbingan dan konseling sebelumnya. ABKIN memiliki tujuan menyukseskan
pembangunan nasional, khususnya dibidang pendidikan dengan jalan memberikan
sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis
kebijakan pemerintah.
3)
ISPI (Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia)
ISPI didirikan pada tanggal 17 mei 1960 yang berkedudukan di
Jakarta. ISPI memiliki tujuan untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada
pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah.
4)
ISMaPI (Ikatan
Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia)
ISMaPI merupakan organisasi profesi yang independen tampil sebagai
pioner dan fasilitator dalam upaya peningkatan dan pengembangan manajemen
pendidikan di Indonesia melalui pengembangan disiplin,profesi,dan praktek
manajemen pendidikan. ISMaPI lahir untuk melanjutkan cita-cita Himpunan Sarjana
Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN) dalam menghimpun para ahli profesional
dan praktisi di bidang menajemen pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar