PROFESI KEPENDIDIKAN
A.
Pengertian
Profesi Kependidikan
Menurut Waddington (1996), istilah profesi pada awalnya berarti
sejumlah pekerjaan terbatas yaitu pekerjaan-pekerjaan yang membuat orang-orang
berpenghasilan mampu hidup tanpa tergantung pada perdagangan atau pekerjaan
manual. Hukum, kekdokteran, dan keagamaan merupakan tiga profesi klasik, tetapi
pejabat angkatan darat dan angkatan laut kemudian juga dimasukkan ke dalam
profesi. Proses industrialisasi dikaitkan dengan perubahan besar dalam struktur
profesi lama ini, dan dengan pertumbuhan lapangan kerja baru yang pesat, banyak
dari pekerjaan ini kemudian mendapatkan status profesional. Perubahan-perubahan
dalam struktur pekerjaan tersebut direfleksikan dalam literatur sosiologi. Sejak
tahun 1970-an literatur tentang profesi menjadi lebih kritis dan cenderung
terfokus pada analisis kekuasaan profesional, dan posisi profesi di dalam pasar
tenaga kerja.
Dari paparan diatas tadi, maka prrofesi kependidikan secara etimologis
memiliki dua kata, tetapi mengandung satu makna, ada makna profesi dan
kependidikan. Profesi secara etimologis adalah profesi yang dalam bahasa
Inggris adalah profession, sama artinya dengan vocation, ocupation,
job. Kata tersebut bila diterjemahkan artinya profesi, pekerjaan, jabatan.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan, keahlian tertentu. Secara vokasi khusus profesi bukan
sekedar pekerjaan, akan tetapi profesi adalah sebagai Expertise
(keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan), Reponsibility
(tanggung jawab), dan Corporatness (rasa kesejawatan).
Ketiga vokasi khusus ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi
adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku
ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika
tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga
kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik
di perguruan tinggi.
Kata tarbiyah berasal dari rabba-yurabbi, yang artinya memperbaiki sesuatu dan meluruskannya, atau menyampaikan sesuatu untuk mencapai kesempurnaan. Adapun
kata tarbiyah yang asalnya rabba-yarbu memiliki arti berkembang atau bertambah.Sedangkan kata kerja rabba sudah digunakan di masa Rasulullah. Dalam Al-Qur’an, kata ini
digunakan termaktub dalam QS Al-Isra’ (17:24).
“Dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah:
"Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah
mendidik aku waktu kecil".
Dari penjelasan diatas, maka pendidikan dapat didefinisikan, yaitu
proses memanusiakan manusia muda. Selain itu, ada yang mendefinisikan bahwa
pendidikan adalah proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan
kedaulatan subjek didik dan kewibawaan pendidik. Mendidik adalah menuntun
segala kodrat yang ada pada anak untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan (Ki
Hajar Dewantara). Berbeda dengan makna pendidik, karena pendidik adalah orang
dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik
dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaan, mampu
melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah di permukaan bumi,
sebagai makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa profesi kependidikan
adalah pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan
keahlian, tanggung jawab, dan kesejawatan dalam rangka mempengaruhi anak untuk
mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia. Namun pada dasarnya profesi kependidikan adalah suatu
tenaga pendidik (guru) yang memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran
yang mensyaratkan persiapan akademik dalam waktu relativ lama baik dalam sosial,
eksakta, maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual dari
pada fisik manual yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan
yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya
kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hokum untuk
mengontrol praktik.
B.
Tenaga dan
Prihal Profesi Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Selain itu menurrut UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan,
dimana di dalamnya termasuk pendidik. Yang
dimaksud adalah tenaga profesi yang berkecipung di tingkat persekolahan,
terdiri dari guru, kepala sekolah, konselor, tenaga administrasi sekolah,
laboran, pustakawan, dan pengawas sekolah.
a)
Kedudukan dan
Tugas Pokok
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan
Dosen; PP No. 74/2008 tentang Guru, mendefiniskan guru sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kedudukan dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan bimbingan dan
konseling merupakan kedudukan sentral yang tidak mungkin tergantikan posisinya,
oleh mesin sekali pun. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam
menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. Sedangkan kegiatan bimbingan
dan konseling adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana bimbingan dan
konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
Guru memiliki kewajiban, tanggung jawab dan wewenang. Kewajiban
guru dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut:
a.
Merencanakan
pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/bimbingan.
b.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai
agama dan etika.
e.
Memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru bertanggung jawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban
sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Guru berwenang
memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan
dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan.untuk
mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Terkait soal kewenangan tersebut, menarik diperhatikan pandangan seorang pakar
pendidikan dari Unicef, yaitu Sheldon Murofin, yang menyatakan guru ibarat
keranjang yang diisi penuh lalu dikeluarkan lagi untuk murid-muridnya, maka
guru harus diberi kemerdekaan mengajar dalam kelas, dibebaskan dari
aturan-aturan ketat dari atas dan diberik kebebasan dalam berinovasi.
Rincian kegiatan guru Kelas yang mendapatkan pengakuan sebagai
kinerja profesi adalah sebagai berikut:
a.
Menyusun
kurikulum pembelajran pada satuan pendidikan.
b.
Menyusun
silabus pembelajaran.
c.
Menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran.
d.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
e.
Menyusun alat
ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.
Menilai dan
mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya.
g.
menganalisis
hasil penilaian.
h. Melaksankan pembelajaran/perbaikan
dab pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
j.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional.
k.
Membimbing guru
pemula dalam program induksi.
l.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
m.
Melaksanakan
pengembangan diri.
n.
Melaksanakan
publikasi ilmiah.
o.
Membuat karya
inovatif
Rincian kegiatan guru Mata Pelajaran yang mendapatkan pengakuan
sebagai kinerja profesi adalah sebagai berikut:
a.
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b.
Menyusun
silabbus pembelajaran.
c.
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran.
d.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
e.
Menyusun alat
ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.
Menilai dan
mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya.
g.
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran.
h.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi.
i.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional.
j.
Membimbing guru
pemula dalam program induksi.
k.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
l.
Melaksanakan
pengembangan diri
m.
Melaksanakan
publikasi ilmiah.
n.
Membuat karya
inovatif
Rincian kegiatan guru Bimbingan dan Konseling yang mendapatkan
pengakuan sebagai kinerja profesi adalah sebagai berikut:
a.
Menyusun
kurikulum bimbingan dan konseling.
b.
Menyusun
silabbus bimbingan dan konseling.
c.
Menyusun satuan
layanan bimbingan dan konseling.
d.
Melaksanakan bimbingan
dan konseling per semester.
e.
Menyusun alat
ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling.
f.
Mengevaluasi proses
dan hasil bimbingan dan konseling.
g.
Menganalisis
hasil bimbingan dan konseling.
h.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
i.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional.
j.
Membimbing guru
pemula dalam program induksi.
k.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
l.
Melaksanakan
pengembangan diri
m.
Melaksanakan
publikasi ilmiah.
n.
Membuat karya
inovatif
Selain itu guru dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a.
Kepala
sekolah/madrasah.
b.
Wakil kepala
sekolah/madrasah.
c.
Ketua program
keahlian atau yang sejenisnya.
d.
Kepala
perpustakaan sekolah/madrasah.
e.
Kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisny pada sekolah/madrasah.
f.
Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Seluruh papara di atas tadi, yakni guru melaksanaan tugasnya, maka
semua itu ada alat ukurnya untuk mengetahui tingkat keberhasilannya. Guru yang
berhasil mengajar melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengamati
peserta didik dalam berbagai situasi, baik di kelas maupun di luar kelas.
b.
Menyediakan
waktu untuk mengadakan pertemuan dengan peserta didik, sebelum, selama dan
setelah pembelajaran.
c.
Mencatat dan
mengecek seluruh pekerjaan peserta didik, dan memberikan komentar yang
konstruktif.
d.
Mempelajari catatan
peserta didik yang adekuat.
e.
Membuat tugas
dan latihan untuk kelompok.
f.
Memberikan
kesempatan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan yang berbeda;
serta
g.
Memberikan
penilaian secara adil dan transparan.
b)
Profesionalisme
dan Kompetensi
Terkait dengan profesionalisme profesi guru, unsur terpenting yang
relevan dipenuhi sebagai persyaratan umum menjadi guru minimal ada tiga hal,
yaitu, kualifikasi akademik; penguasaan sejumlah kompetensi sebagai
keterampilan atau keahlian khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
mendidik dan mengajar secara efektif dan efesien; serta sertifikasi bagi para
guru yang dipandang memenuhi kedua syarat sebelumnya; dan tentu saja harus
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud ditujukan dengan
ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk
melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan
atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan satandar nasional pendidikan.
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau
program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan
tenaga kependidikan. Kualifikasi akademik guru bagi calon guru dipenuhi sebelum
yang bersangkutan diangkat menajdi guru. Sementara kualifikasi akademik bagi
gurudalam jabatan dieproleh melalui pendidikan kesetaraan dan pendidikan lain
sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pendidikan
nasional dan guru.
Dalam menentukan profesionalisme dan kompetensi seorang guru,
banyak kajian akademik bisa ditengahkan. Kajian paling lengkap dikemukakan oleh
Kellough kompetensi profesi guru mencakup elemen inti berikut ini:
a.
Guru harus
menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya.
b.
Guru merupakan
anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan
dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodelogi, membina siswa
dan materi pelajaran.
c.
Guru memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan
prosedur yang terjadi di kelas.
d.
Guru adalah
peranata pendidikan yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak
tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
e.
Guru
melaksanakan perilaku sesuai nidek yang diinginkan du depan siswa.
f.
Guru terbuka
untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
g.
Guru tidak
berprasangka gender, membedakan jenis kelamin, etnis, agama, penderita cacat
dan status sosial.
h.
Guru
mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
i.
Guru merupakan
komunikator-komunikator yang efektif.
j.
Guru haru
berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
k. Guru harus
secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dengan strategi mengajar.
l.
Guru secara
nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
m.
Guru harus
optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan situasi belajar yang
positif dan konstruktif.
n.
Guru
memperlihatkan rasa percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
o.
Guru harus
terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
p.
Guru harus
memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional dalam
setiap kesempatan.
q.
Guru harus
terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan
memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
r.
Guru
memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang berbagai hal.
s.
Guru sebaiknya
mempunyai humor yang sehat.
t.
Guru harus
mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
u.
Guru harus
berusaha melakukan usaha khusus untuk memperhatikan bagaimana materi pelajaran
berkaitan dengan kahidupan sehari-hari.
v.
Guru hendaknya
dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
2)
Dosen
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan
Dosen; PP No. 37/2009 tentang Dosen, mendefiniskan dosen sebagai pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Perbedaan definisi paling menyolok dibandingkan dengan guru
ialah bahwa dosen mengemban fungsi sebagai ilmuwan atau akademisi. Padanan lain
kata tersebut meskipun tidak persis sama, adalah sebagai intelektual atau
cendekiawan.
Definisi intelektual atau cendekiawan ialah mereka yang terlibat
usaha pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, serta mereka yang
mengartikulasikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam menjalankan
perannya, mereka acapkali ditopang oleh institusi politik dan keagamaan
sehingga kedudukan mereka sangat terhormat. Setiap hal yang bertentangan dengan
mereka bisa dicap sebagai pembangkangan, sehingga adakalanya kedudukan mereka
dipandang berlebihan oleh sebagian warganya sendiri.
Peran intelektual meningkat setelah adanya tulisan dan teknik
percetakan. Merekalah yang biasanya paling banyak membaca tentang berbagai hal
mulai dari soal moral, iptek, hingga risalah-risalah keagamaan. Di
negara-negara Eropa lainnya, memiliki tradisi kedekatan antara kaum intelektual
dan politisi, meskipun banyak kritik-kritik sosial yang bermunculan di negara
itu. Banyak politisi Eropa yang berkarakter sebagai intelektual atau
cendekiawan, dan banyak dari mereka yang terjun ke dunia politik. Hal ini
terjadi di negara Indonesia.
Kaum intelektual mempunyai misi untuk mempelajari segala sesuatu,
namun mereka sendiri acapkali bingung dengan peran yang harus mereka jalankan
di masyarakat. Hal ini acapkali berdampak pada munculnya gerakan-gerakan
anti-intelektualisme yang marak terjadi di Indonesia.
Dari permasalah ini, agar seorang ilmuwan berupaya tetap independen
dengan selalu menjaga jarak terhadap kekuasaan. Pada umumnya mereka bekerja dan
berkarya secara mandiri, memilih permasalahannya sendiri, namun mengarahkan
karya-karyanya kepada penguasa dan publik. Sebagian besar ilmuwan mengambil
peran sebagai “penasehat raja”. Mereka adalah kaum teknorat yang menyumbangkan
informasi berguna bagi orang lain. “Raja” disini pada umumnya seorang pejabat
birokrasi atau eksekutif, yang dapat meminta bantuan ilmuwan secara temporer,
terus-menerus, atau bahkan full-time. Layanan yang dapat diberikan oleh ilmuwan
ini, dikategorikan sebagai layanan: perspektif sosiologis, layanan yang
bersifat mendukung, analisis permasalahan sosial, asesmen dampak sosial, dan riset
evaluasi.
a)
Kedudukan dan
Tugas Pokok
Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama
mengajar pada perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
selain memiliki bermacam-macam hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,
dosen memiliki tugas pokok atau kewajiban sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarkat.
2.
Merencakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
3.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Bertindak
objektif dan tidak diskrimatif atas dasar oertimbangan jenus kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.
5.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika.
6.
Memelihara dan
mumupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
b)
Profesionalisme
dan Kompetensi
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip profrsionalitas sebagai berikut:
1.
Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwam dan idealisme.
2.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutupendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia.
3.
Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.
Memilki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat.
8.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksankan tugas keprofesionalan.
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan dosen.
3)
Pengelola
Satuan Pendidikan
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 17/2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan ; PP No. 66/2010 tentang perubahan terhadap PP
No. 17/2010, yang dimaksud dengan pengelola satuan pendidikan adalah pemegang
pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, yaitu
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan
yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam bahasa teknism
pengelola satuan pendidikan adalah para manajer dan birokrat pendidikan, baik
dalam lingkungan pemerintah maupun swasta.
4)
Kepala Sekolah
Pada konteks pendidikan di Indonesia, profesi kepala sekolah sebetulnya
bukan profesi profesional, melainkan merupakan jabatan struktural yang berbasis
pendidik profesional, yaitu profesi guru. Kepala sekolah mempunyai sejumlah
peran yang harus dimainkan secara bersama. Peran kepala sekolah sebagai leader
(pemimpin) dan spesifiksnya sebagai instructional leader, kurang memperoleh
porsi yang selayaknya. Kepala sekolah disibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan
rutin yang bersifat adminstratif , pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan
non akademis sehingga waktu untuk mempelajari pembaruan/inovasi kurikulum,
proses belajar mengajar, dan penilaian hasil belajar siswa kurang mendapat
perhatian. Padahal, ketiga hal yang terakhir sangat erat kaitannya dengan
peningkatan mutu proses belajar mengajar, yang pada gilirannya, mutu proses
belajar mengajar sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas siswa dan
kualitas sekolah secara keseluruhan.
Kepala sekolah yang mandiri, demokratis, dan profesional harus
berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai,
yakni pembinaan mental, moral, fisik, dan artistik.
1.
Pembinaan
mental; yaitu membina para tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan sikap batin dan watak. Dalam hal ini, kepala sekolah harus mampu
menciptakan iklim kondusif agar setiap tenaga kependidikan dapat melaksanakan
tugas dengan baik, secara operasional dan profesional.
2.
Pembinaan
moral; yaitu membina para tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan ajaran baik buruk mengenai suatu perbuatan, sikap, dan kewajiban sesuai
dengan tugas masing-masing tenaga kependidikan. Kepala sekolah harus berusaha
memberikan nasihat kepada seluruh warga sekolah, misalnya pada setiap upacara
bendera atau pertemuan rutin.
3.
Pembinaan
fisik; yaitu membina para tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan dan penampilan mereka secara
lahiriah. Kepala sekolah harus mampu memberikan dorongan agar para tenaga
kependidikan terlibat secara aktif dan kreatif dalam berbagai kegiatan
olahraga, baik yang diprogramkan di sekolah maupun yang diselenggarakan oleh
masyarakat sekitar sekolah.
4.
Pembinaan
artistik; yaitu membina tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan kepekaan manusia terhadap seni dan keindahan. Hal ini biasanya dilakuakn
melalui kegiatan karya wisata yang bisa dilaksanakan setiap akhir tahun tahun.
Sesuai dengan lampiran Permendiknas No. 13/2007 tentang standar
kepala sekolah/madrasah, kualifikasi kepala sekolah/madrasah terdiri atas
kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi kepala sekolah/madrasah adalah sebagai
berikut:
1.
Memiliki
Kualifikasi akademik sejana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
2.
Pada waktu
diangkat sebagai sekolah/madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
3.
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak (TK/RA) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
4.
Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disertakan dengan
kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lemabag yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus sekolah/madrasah adalah sebagai
berikut:
1.
Kepala Taman
Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus
sebagai guru TK/RA.
b.
Memiliki
sertifikat pendidikan sebagai guru TK/RA
c.
Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
2.
Kepala Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus
sebagai guru SD/MI.
b.
Memiliki
sertifikat pendidikan sebagai guru SD/MI.
c.
Memiliki sertifikat
kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
3.
Kepala Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus
sebagai guru SMP/MTs.
b.
Memiliki
sertifikat pendidikan sebagai guru SMP/MTs.
c.
Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
4.
Kepala Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus
sebagai guru SMA/MA.
b.
Memiliki
sertifikat pendidikan sebagai guru SMA/MA.
c.
Memiliki sertifikat
kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
5.
Kepala Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus
sebagai guru SMK/MAK.
b.
Memiliki
sertifikat pendidikan sebagai guru SMK/MAK.
c.
Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
6.
Kepala Sekolah
Dasar Luar Biasa/ Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Atas
(SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
a.
Berstatus
sebagai guru pada persatuan SDLB/SMPLB/SMALB.
b.
Memiliki
sertifikat pendidikan sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB.
c.
Memiliki
sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
7.
Kepala Sekolah
Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 taun sebagai kepala sekolah
b.
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c.
Memiliki
sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah
5)
Penilik
Profesi
penilik dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden
No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; dan berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14
tahun 2010 tentang jabatan Funggsional Penilik dan Angka Kreditnya. Penilik
adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu
dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan
informal (PNFI).
6)
Pamong Belajar
Profesi pamong belajar dikukuhkan sebagai jabatan fungsional
berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional
PNS; dan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2010 tentang jabatan Funggsional Pamong
Belajat dan Angka Kreditnya. Pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama
melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model
PNFI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPDT) dan
satuan PNFI.
7)
Pengawas
Profesi pengawas satuan pendidikan dikukuhkan sebagai jabatan
fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan
Fungsional PNS, Keputusan MENPAN No. 188/1996 tentang tentang jabatan
Funggsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; Keputusan Bersama Mendibud
dan Kepala BAKN No. 0322/O/1996 dan No. 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan angka Kreditnya; Keputusan
Mendikbud No. 020/U/1998 tetang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya; dam Permen Diknas No. 19 tahun 2005 tentang
jabatan Funggsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Pengawas satuan pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan
dari segi teknis pendidikan dan administrasi.
8)
Pustakawan
Profesi pustakawan dikukuhkan sebagai jabatan fungsional
berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional
PNS; KEPMEMPAN Nomor 12 tahun 2002 tentang jabatan Fungsional Pustakawan dan
angka Kreditnya. Jabatan fungsional pustakawan terdiri dari dua tingkat yaitu
Pustakawan Terampil dan Pustakawan Ahli. Profesionalisme pustakawan tercermin
pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, keterampilan) dalam mengelola dan mengembangkan
pelaksanaan pekerjaan dibidang kepustakawanan dam kegiatan terkait lainnya
secara mandiri. Peningkatan karier jabatan fungsional pustakawan sangat banyak
ditentukan oleh kemampuan individula dan kemandirian.
9)
Pranata
Laboratorium
Profesi pranata laboratorium (laboran) dikukuhkan sebagai jabatan
fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan
Fungsional PNS; dan berdasarkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan dan angka Kreditnya. Pranata laboratorium pendidikan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengelolaan laboratoirum pendidikan yang diduduki PNS dengan
hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwewenang.
10)
Teknisi Sumber
Belajar
Profesi teknisi sumber belajar dikukuhkan sebagai jabatan
fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan
Fungsional PNS; dan melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesua Nomor 45 tahun 2009 tentang standar Teknis Sumber Belajar pada Kursus
dan Pelatihan.
C.
Karakteristik
Profesi
Profesionalisme
adalah suatu upaya untuk menerapkan faham profesi terhadap jabatan atau
pekerjaan tertentu dan membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadikan
jabatan atau pekerjaan tersebut sebagai profesi yang profesional. Salah satu
teknik yang digunakan ialah membandungkan atau menaganalisis karakteristik
suatu pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut dapat disebut sebagai profesi.
Suatu
pekerjaan atau jabatan disebut profeesi apabila memenuhi sejumlah karakteristik
berikut ini:
1.
Memberikan jasa
pelayanan kepada masyarakat, dalam arti pelayanan jasa tersebut merupakan
karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat, tidak berganti-ganti pekerjaan.
2.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai,
artinya, tidak setiap orang dapat melakukannya.
3.
Pekerjaan yang
dilakukan berangkat dari teori ke praktik dan hasil-hasil penelitian tentang
pekerjaan itu sehingga sangat dimungkinkan adanya teori baru dan praktik baru
pekerjaan.
4.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang relatif lama.
5.
Terkendali
berdasarkan lisesnsi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk. Artinya, untuk
mendapatkan pekerjaan atau jabatan tersebut diperkukan izin khusus atau
sertifikasi serta persyaratan khusus yang dikeluarkan oleh organisasi atau
birokrasi pemerintah.
6.
Memiliki
otonomi dalam membuat keputusan yang diambil dan kinerja yang ditampilkan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan. Artinya, pertanggungjawaban bersifat
personal terhadap apa yang diputuskan.
7.
Mempunyai
sekumpulan kinerja terstandar.
8.
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien.
9.
Menggunakan
adminitrator untuk memudahkan profesinya.
10.
Relatif bebas
dari supervisi dalam jabatan. Artinya, tidak ada supervisi dari pihak luar
terhadap pekerjaan yang dilakukan.
11.
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
12.
Mempunyai kode
etik untuk menjelaskan hal-hal meragukan atau menyangsikan berhubungan dengan
layanan pekerjaan yang diberikan.
13.
Secara umum
dipandang sebagai suatu status sosial dan status ekonomi yang tinggi apabila
dibandingkan dengan pekerjaan atau jabatan lainnya.
D.
Syarat-syarat
Profesi Kependidikan
Syarat
profesi kependidikan adalah jabatan bagi tanaga pendidik (guru) sebagaimana
berikut ini:
1.
Jabatan yang Melibatkan
Kegiatan Intelektual
Kegiatan mengajarmerupakan kegiatan yang melibatkan upaya-upaya
yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai “ibu
dari segala profesi”.
2.
Jabatan yang Menggeluti
Batang Tubuh Ilmu Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan
anggota mereka dari orang awan, dan kemungkinan mereka mengadakan pengawasan
tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang
membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang mencari keuntungan.
Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari
pendidikan dan keguruan.
Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar diluar dari
bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang
tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga
pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika.
Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam
walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup
sekarang.
3.
Jabatan yang Memerlukan
Persiapan Profesiona Lama.
Terjadinya perselisihan pendapat mengenai perbedaan jabatan profesional
dengan nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman
praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama yakni
pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional,
sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktik dan
pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntungkan bagi jabatan yang
nonprofesional.
Persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik
guru. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi,
yang terdiri atas pendidikan umum, profesional, dan khsus, sekurang-kurangnya
empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK) atau pendidikan persiapan profesional
di LPTK panling kurang selama 1 tahun setalah mendapat gelar akademik S1 di
perguruan tinggi nonLPTK.
4.
Jabatan yang Memerlukan
Latihan dalam Jabatan yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan
jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan
latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa
kredit. Pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan
diikuti oleh guru-guru dalam menyertakan dirinya sebagai kualifikasi yang telah
ditetapkan, misalnya; penyetaraan D-II untuk guru-guru SD dan penyetaraan D-III
untuk guru-guru SMP, baik melalui tatap muka di LPTK tertentu maupun lewat
pendidikan jarak jauh yang dikoordinasikan oleh Universitas Terbuka.
5.
Jabatan yang Menjanjikan
Karier Hidup
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun
saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain,
yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia
ini tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti
bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya
mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang sangat sulit.
6.
Jabatan yang Menentukan
Baku (standar) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk
jabatan guru sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan
guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang
menggunakan tenaga guru, seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara, kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan
yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharapkan, tidak demikian
halnya dengan jabatan guru. Kejadian yang terjadi di lapangan bahwa penerimaan
calon mahasiswa LPTK mendapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon
mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru lebih jauh lebih rendah
dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya.
Permasalahan inilah yang mempengaruhi hasil pendidikan guru, karena
bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau
bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
7.
Jabatan yang Mementingkan
Layanan di atas Keuntungan Pribadi
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan
yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan
disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyak guru memilih jabatan
ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka, yakni mendapatkan kepuasan
rihaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Jadi sebenarnya guru dibayar
lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih
jabatan guru.
8.
Jabatan yang mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesionalyang
kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang
mewadahi seluruh sarjana pendidikan. Di samping itu, telah ada kelompok guru
mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional. Hal ini
dirangkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga merupakan jalinan yangamat rapi dari
suatu profesi yang baik.
E.
Kedudukan dan
Profesi Guru di Indonesia
Profesi
Pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa,
hal ini karena kedudukan pendidik yang sangat penting dalam konteks kehidupan
bangsa. Sebagai pegawai kedudukan guru ditentukan oleh pengalaman kerja,
golongan, ijazah, dan lama kerjanya. Untuk dapat melakukan peran dan
melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, maka untuk menjadi seorang guru
harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu
dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1. Persyaratan
Administratif
Syarat-syarat administratif
ini antara lain meliputi: berkewarganegaraan yang baik (Indonesia), umur
minimal 18 tahun, mengajukan permohonan. Selain itu masih ada syarat-syarat
lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2. Persyaratan
teknik
Dalam persyaratan
teknis ini ada yang bersifat formal. Yakni harus berijazah pendidikan guru.
Kemudian persyaratan yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar,
terampil mendesain program pengajaran serta mempunyai motivasi dan cita-cita
memajukan pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan
psikis
Yang berkaitan
dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam
berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, dan sopan,
memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani
berkoeban dan memiliki jiwa pengabdian. Guru dituntut untuk bersifat pragmatis
dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofi. Guru
harus mematuhi norma yang berlaku serta memiliki semangat yang membangun.
4. Persyaratan
fisik
Persyaratan
fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang
mungkin mengganggu pekerjaannya. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut
kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun
juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.
Kedudukan guru
juga dapat ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita
orang yang lebih tua harus dihormati. Oleh sebab guru lebih tua daripada muridnya
maka berdasarkan usianya ia mempunyai kedudukan yang harus
dihormati, apalagi karena guru juga dipandang sebagai pengganti orang tua.
Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus pula diperlihatkannya terhadap
gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat memandang murid sebagai anak.
Sesuai dengan
tugas profesionalnya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar
dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni guru harus:
memiliki kemampuan professional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat
edukasi sosial. Ketiga syarat kemampuan tersebut diharapkan telah dimiliki oleh
setiap guru, sehingga mampu memenuhi fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di
sekolah dan pemimpin di masyarakat.
F.
Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru
Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam
maupun diluar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Untuk
lebih jelasnya, penulis mengemukakan beberapa pengertian kode etik, antara
lain:
1. Menurut pasal 43 Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma dan etika yang akan mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
2. Menurut Sonny Keraf, kode etik merupakan
kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di bidang
tersebut.
3. Menurut kode etik guru Indonesia
(hasil kongres PGRI ke-XX tahun 2008), kode etik guru Indonesia adalah norma
dan asas dan diterima oleh guru-guru Indonesia, sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat,d an warga negara.
4. Menurut Prof. Dr. R. Soebekti, S.H.
dalam tulisannya yang berjudul “Etika Bantuan Hukum”, kode etik suatu profesi
berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan
tugas profesi tersebut.
Dari uraian di atas, jelas kini bahwa kode etik suatu
profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
1) Tujuan Kode Etik
Tujuan mengadakan atau merumuskan
kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi. Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau
masyarakat agar jangan sampai “orang luar” memandang rendah “remeh” profesi
tersebut.
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota. Maksudnya adalah kesejahteraan materil dan
spiritual atau mental.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
2) Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.
Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi
dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara
perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan
atas nama anggota-anggota profesi dari organasasi tersebut. Dengan demikian,
jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut,
tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut.
Menurut Undang-undang No.08 tahun
1974 tentang pokok-pokok kepagawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa ’’Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan’’. Dari uraian
ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI
XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).
Maka kode etik dari suatu organisasi
hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan
profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung.
3) Sanksi Melanggar Kode Etik
Pada umumnya, karena kode etik
adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa
melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekanya, sedangkan sanksi
yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
Dan pada dasarnya sanksi merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan
pelanggaran dan juga untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
4) Kode Etik Guru di Indonesia
Kode etik guru Indonesia merupakan
alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi
keguruan. Dan kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang
dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh
penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973 dab
kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XX tahun 2008 di Palembang. Adapun
teks kode etik guru di Indoensia yang telah disempurnakan tersebut adalah
sebagai berikut:
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dam
megara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab
itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan keryanya sesuai dengan
profesinya, maka guru harus menjunjung tinggi kode etik sebagai berikut.
1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru
sebagai sebuah profesi.
2. Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
3. Guru terus menerus menignkatkan
kompetensinya.
4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan
bertanggung jawab atas konsekuensinya.
5. Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggung jawab inisiatif indiviual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
6. Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7. Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian, dan pujian yang tidak dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan profesionalnya.
8. Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul
akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar