Senin, 21 Juli 2014

Pengantar Profesi Kependidikan

PROFESI KEPENDIDIKAN

A.    Pengertian Profesi Kependidikan
Menurut Waddington (1996), istilah profesi pada awalnya berarti sejumlah pekerjaan terbatas yaitu pekerjaan-pekerjaan yang membuat orang-orang berpenghasilan mampu hidup tanpa tergantung pada perdagangan atau pekerjaan manual. Hukum, kekdokteran, dan keagamaan merupakan tiga profesi klasik, tetapi pejabat angkatan darat dan angkatan laut kemudian juga dimasukkan ke dalam profesi. Proses industrialisasi dikaitkan dengan perubahan besar dalam struktur profesi lama ini, dan dengan pertumbuhan lapangan kerja baru yang pesat, banyak dari pekerjaan ini kemudian mendapatkan status profesional. Perubahan-perubahan dalam struktur pekerjaan tersebut direfleksikan dalam literatur sosiologi. Sejak tahun 1970-an literatur tentang profesi menjadi lebih kritis dan cenderung terfokus pada analisis kekuasaan profesional, dan posisi profesi di dalam pasar tenaga kerja.
Dari paparan diatas tadi, maka prrofesi kependidikan secara etimologis memiliki dua kata, tetapi mengandung satu makna, ada makna profesi dan kependidikan. Profesi secara etimologis adalah profesi yang dalam bahasa Inggris adalah profession, sama artinya dengan vocation, ocupation, job. Kata tersebut bila diterjemahkan artinya profesi, pekerjaan, jabatan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian tertentu. Secara vokasi khusus profesi bukan sekedar pekerjaan, akan tetapi profesi adalah sebagai Expertise (keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan), Reponsibility (tanggung jawab), dan Corporatness (rasa kesejawatan).
Ketiga vokasi khusus ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi.
Kata tarbiyah berasal dari rabba-yurabbi, yang artinya memperbaiki sesuatu dan meluruskannya, atau menyampaikan sesuatu untuk mencapai kesempurnaan. Adapun kata tarbiyah yang asalnya rabba-yarbu memiliki arti berkembang atau bertambah.Sedangkan kata kerja rabba sudah digunakan di masa Rasulullah. Dalam Al-Qur’an, kata ini digunakan termaktub dalam QS Al-Isra’ (17:24).
          
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".

Dari penjelasan diatas, maka pendidikan dapat didefinisikan, yaitu proses memanusiakan manusia muda. Selain itu, ada yang mendefinisikan bahwa pendidikan adalah proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan kedaulatan subjek didik dan kewibawaan pendidik. Mendidik adalah menuntun segala kodrat yang ada pada anak untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan (Ki Hajar Dewantara). Berbeda dengan makna pendidik, karena pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaan, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah di permukaan bumi, sebagai makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa profesi kependidikan adalah pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian, tanggung jawab, dan kesejawatan dalam rangka mempengaruhi anak untuk mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia. Namun pada dasarnya profesi kependidikan adalah suatu tenaga pendidik (guru) yang memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran yang mensyaratkan persiapan akademik dalam waktu relativ lama baik dalam sosial, eksakta, maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual dari pada fisik manual yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hokum untuk mengontrol praktik.

B.     Tenaga dan Prihal Profesi Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu menurrut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Yang dimaksud adalah tenaga profesi yang berkecipung di tingkat persekolahan, terdiri dari guru, kepala sekolah, konselor, tenaga administrasi sekolah, laboran, pustakawan, dan pengawas sekolah.
1)      Guru
a)      Kedudukan dan Tugas Pokok
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; PP No. 74/2008 tentang Guru, mendefiniskan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kedudukan dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan bimbingan dan konseling merupakan kedudukan sentral yang tidak mungkin tergantikan posisinya, oleh mesin sekali pun. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. Sedangkan kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
Guru memiliki kewajiban, tanggung jawab dan wewenang. Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut:
a.    Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/bimbingan.
b.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.   Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika.
e.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru bertanggung jawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan.untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. Terkait soal kewenangan tersebut, menarik diperhatikan pandangan seorang pakar pendidikan dari Unicef, yaitu Sheldon Murofin, yang menyatakan guru ibarat keranjang yang diisi penuh lalu dikeluarkan lagi untuk murid-muridnya, maka guru harus diberi kemerdekaan mengajar dalam kelas, dibebaskan dari aturan-aturan ketat dari atas dan diberik kebebasan dalam berinovasi.

Rincian kegiatan guru Kelas yang mendapatkan pengakuan sebagai kinerja profesi adalah sebagai berikut:
a.       Menyusun kurikulum pembelajran pada satuan pendidikan.
b.      Menyusun silabus pembelajaran.
c.       Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
d.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e.       Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.       Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya.
g.      menganalisis hasil penilaian.
h. Melaksankan pembelajaran/perbaikan dab pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i.        Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
j.        Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
k.      Membimbing guru pemula dalam program induksi.
l.        Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
m.    Melaksanakan pengembangan diri.
n.      Melaksanakan publikasi ilmiah.
o.      Membuat karya inovatif

Rincian kegiatan guru Mata Pelajaran yang mendapatkan pengakuan sebagai kinerja profesi adalah sebagai berikut:
a.         Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b.        Menyusun silabbus pembelajaran.
c.         Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
d.        Melaksanakan kegiatan pembelajaran
e.         Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.         Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya.
g.        Menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
h.        Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i.          Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
j.          Membimbing guru pemula dalam program induksi.
k.        Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
l.          Melaksanakan pengembangan diri
m.      Melaksanakan publikasi ilmiah.
n.        Membuat karya inovatif

Rincian kegiatan guru Bimbingan dan Konseling yang mendapatkan pengakuan sebagai kinerja profesi adalah sebagai berikut:
a.         Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling.
b.        Menyusun silabbus bimbingan dan konseling.
c.         Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling.
d.        Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester.
e.         Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling.
f.         Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling.
g.        Menganalisis hasil bimbingan dan konseling.
h.        Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
i.          Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
j.          Membimbing guru pemula dalam program induksi.
k.        Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
l.          Melaksanakan pengembangan diri
m.      Melaksanakan publikasi ilmiah.
n.        Membuat karya inovatif

Selain itu guru dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a.       Kepala sekolah/madrasah.
b.      Wakil kepala sekolah/madrasah.
c.       Ketua program keahlian atau yang sejenisnya.
d.      Kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
e.       Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisny pada sekolah/madrasah.
f.       Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Seluruh papara di atas tadi, yakni guru melaksanaan tugasnya, maka semua itu ada alat ukurnya untuk mengetahui tingkat keberhasilannya. Guru yang berhasil mengajar melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       Mengamati peserta didik dalam berbagai situasi, baik di kelas maupun di luar kelas.
b.      Menyediakan waktu untuk mengadakan pertemuan dengan peserta didik, sebelum, selama dan setelah pembelajaran.
c.       Mencatat dan mengecek seluruh pekerjaan peserta didik, dan memberikan komentar yang konstruktif.
d.      Mempelajari catatan peserta didik yang adekuat.
e.       Membuat tugas dan latihan untuk kelompok.
f.       Memberikan kesempatan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan yang berbeda; serta
g.      Memberikan penilaian secara adil dan transparan.

b)     Profesionalisme dan Kompetensi
Terkait dengan profesionalisme profesi guru, unsur terpenting yang relevan dipenuhi sebagai persyaratan umum menjadi guru minimal ada tiga hal, yaitu, kualifikasi akademik; penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efesien; serta sertifikasi bagi para guru yang dipandang memenuhi kedua syarat sebelumnya; dan tentu saja harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud ditujukan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan satandar nasional pendidikan. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan. Kualifikasi akademik guru bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menajdi guru. Sementara kualifikasi akademik bagi gurudalam jabatan dieproleh melalui pendidikan kesetaraan dan pendidikan lain sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional dan guru.
Dalam menentukan profesionalisme dan kompetensi seorang guru, banyak kajian akademik bisa ditengahkan. Kajian paling lengkap dikemukakan oleh Kellough kompetensi profesi guru mencakup elemen inti berikut ini:
a.       Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya.
b.      Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodelogi, membina siswa dan materi pelajaran.
c.       Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
d.      Guru adalah peranata pendidikan yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
e.       Guru melaksanakan perilaku sesuai nidek yang diinginkan du depan siswa.
f.       Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
g.      Guru tidak berprasangka gender, membedakan jenis kelamin, etnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
h.      Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
i.        Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
j.        Guru haru berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
k.  Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dengan strategi mengajar.
l.        Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
m.    Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan situasi belajar yang positif dan konstruktif.
n.      Guru memperlihatkan rasa percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
o.      Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
p.      Guru harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional dalam setiap kesempatan.
q.      Guru harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
r.        Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang berbagai hal.
s.       Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
t.        Guru harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
u.      Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperhatikan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kahidupan sehari-hari.
v.      Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.

2)      Dosen
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; PP No. 37/2009 tentang Dosen, mendefiniskan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perbedaan definisi  paling menyolok dibandingkan dengan guru ialah bahwa dosen mengemban fungsi sebagai ilmuwan atau akademisi. Padanan lain kata tersebut meskipun tidak persis sama, adalah sebagai intelektual atau cendekiawan.
Definisi intelektual atau cendekiawan ialah mereka yang terlibat usaha pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, serta mereka yang mengartikulasikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dalam menjalankan perannya, mereka acapkali ditopang oleh institusi politik dan keagamaan sehingga kedudukan mereka sangat terhormat. Setiap hal yang bertentangan dengan mereka bisa dicap sebagai pembangkangan, sehingga adakalanya kedudukan mereka dipandang berlebihan oleh sebagian warganya sendiri.
Peran intelektual meningkat setelah adanya tulisan dan teknik percetakan. Merekalah yang biasanya paling banyak membaca tentang berbagai hal mulai dari soal moral, iptek, hingga risalah-risalah keagamaan. Di negara-negara Eropa lainnya, memiliki tradisi kedekatan antara kaum intelektual dan politisi, meskipun banyak kritik-kritik sosial yang bermunculan di negara itu. Banyak politisi Eropa yang berkarakter sebagai intelektual atau cendekiawan, dan banyak dari mereka yang terjun ke dunia politik. Hal ini terjadi di negara Indonesia.
Kaum intelektual mempunyai misi untuk mempelajari segala sesuatu, namun mereka sendiri acapkali bingung dengan peran yang harus mereka jalankan di masyarakat. Hal ini acapkali berdampak pada munculnya gerakan-gerakan anti-intelektualisme yang marak terjadi di Indonesia.
Dari permasalah ini, agar seorang ilmuwan berupaya tetap independen dengan selalu menjaga jarak terhadap kekuasaan. Pada umumnya mereka bekerja dan berkarya secara mandiri, memilih permasalahannya sendiri, namun mengarahkan karya-karyanya kepada penguasa dan publik. Sebagian besar ilmuwan mengambil peran sebagai “penasehat raja”. Mereka adalah kaum teknorat yang menyumbangkan informasi berguna bagi orang lain. “Raja” disini pada umumnya seorang pejabat birokrasi atau eksekutif, yang dapat meminta bantuan ilmuwan secara temporer, terus-menerus, atau bahkan full-time. Layanan yang dapat diberikan oleh ilmuwan ini, dikategorikan sebagai layanan: perspektif sosiologis, layanan yang bersifat mendukung, analisis permasalahan sosial, asesmen dampak sosial, dan riset evaluasi.
a)      Kedudukan dan Tugas Pokok
Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, selain memiliki bermacam-macam hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dosen memiliki tugas pokok atau kewajiban sebagai berikut:
1.      Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarkat.
2.      Merencakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
3.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.      Bertindak objektif dan tidak diskrimatif atas dasar oertimbangan jenus kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
6.      Memelihara dan mumupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

b)     Profesionalisme dan Kompetensi
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profrsionalitas sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwam dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutupendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksankan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan dosen.

3)      Pengelola Satuan Pendidikan
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ; PP No. 66/2010 tentang perubahan terhadap PP No. 17/2010, yang dimaksud dengan pengelola satuan pendidikan adalah pemegang pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, yaitu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam bahasa teknism pengelola satuan pendidikan adalah para manajer dan birokrat pendidikan, baik dalam lingkungan pemerintah maupun swasta.

4)      Kepala Sekolah
Pada konteks pendidikan di Indonesia, profesi kepala sekolah sebetulnya bukan profesi profesional, melainkan merupakan jabatan struktural yang berbasis pendidik profesional, yaitu profesi guru. Kepala sekolah mempunyai sejumlah peran yang harus dimainkan secara bersama. Peran kepala sekolah sebagai leader (pemimpin) dan spesifiksnya sebagai instructional leader, kurang memperoleh porsi yang selayaknya. Kepala sekolah disibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan rutin yang bersifat adminstratif , pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan non akademis sehingga waktu untuk mempelajari pembaruan/inovasi kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian hasil belajar siswa kurang mendapat perhatian. Padahal, ketiga hal yang terakhir sangat erat kaitannya dengan peningkatan mutu proses belajar mengajar, yang pada gilirannya, mutu proses belajar mengajar sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas siswa dan kualitas sekolah secara keseluruhan.
Kepala sekolah yang mandiri, demokratis, dan profesional harus berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai, yakni pembinaan mental, moral, fisik, dan artistik.
1.      Pembinaan mental; yaitu membina para tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sikap batin dan watak. Dalam hal ini, kepala sekolah harus mampu menciptakan iklim kondusif agar setiap tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas dengan baik, secara operasional dan profesional.
2.      Pembinaan moral; yaitu membina para tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ajaran baik buruk mengenai suatu perbuatan, sikap, dan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing tenaga kependidikan. Kepala sekolah harus berusaha memberikan nasihat kepada seluruh warga sekolah, misalnya pada setiap upacara bendera atau pertemuan rutin.
3.      Pembinaan fisik; yaitu membina para tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan dan penampilan mereka secara lahiriah. Kepala sekolah harus mampu memberikan dorongan agar para tenaga kependidikan terlibat secara aktif dan kreatif dalam berbagai kegiatan olahraga, baik yang diprogramkan di sekolah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat sekitar sekolah.
4.      Pembinaan artistik; yaitu membina tenaga kependidikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepekaan manusia terhadap seni dan keindahan. Hal ini biasanya dilakuakn melalui kegiatan karya wisata yang bisa dilaksanakan setiap akhir tahun tahun.

Sesuai dengan lampiran Permendiknas No. 13/2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah, kualifikasi kepala sekolah/madrasah terdiri atas kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki Kualifikasi akademik sejana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
2.      Pada waktu diangkat sebagai sekolah/madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
3.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
4.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lemabag yang berwenang.

Sedangkan kualifikasi khusus sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1.      Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
a.       Berstatus sebagai guru TK/RA.
b.      Memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru TK/RA
c.       Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
2.      Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.       Berstatus sebagai guru SD/MI.
b.      Memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru SD/MI.
c.       Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
3.      Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
a.       Berstatus sebagai guru SMP/MTs.
b.      Memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru SMP/MTs.
c.       Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
4.      Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
a.       Berstatus sebagai guru SMA/MA.
b.      Memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru SMA/MA.
c.       Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
5.      Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)  adalah sebagai berikut:
a.       Berstatus sebagai guru SMK/MAK.
b.      Memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru SMK/MAK.
c.       Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
6.      Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/ Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Atas (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
a.       Berstatus sebagai guru pada persatuan SDLB/SMPLB/SMALB.
b.      Memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB.
c.       Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
7.      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 taun sebagai kepala sekolah
b.      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c.       Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

5)      Penilik
Profesi penilik dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; dan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 tahun 2010 tentang jabatan Funggsional Penilik dan Angka Kreditnya. Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI).

6)      Pamong Belajar
Profesi pamong belajar dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; dan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2010 tentang jabatan Funggsional Pamong Belajat dan Angka Kreditnya. Pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PNFI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPDT) dan satuan PNFI.

7)      Pengawas
Profesi pengawas satuan pendidikan dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Keputusan MENPAN No. 188/1996 tentang tentang jabatan Funggsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; Keputusan Bersama Mendibud dan Kepala BAKN No. 0322/O/1996 dan No. 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan angka Kreditnya; Keputusan Mendikbud No. 020/U/1998 tetang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya; dam Permen Diknas No. 19 tahun 2005 tentang jabatan Funggsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Pengawas satuan pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi.

8)      Pustakawan
Profesi pustakawan dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; KEPMEMPAN Nomor 12 tahun 2002 tentang jabatan Fungsional Pustakawan dan angka Kreditnya. Jabatan fungsional pustakawan terdiri dari dua tingkat yaitu Pustakawan Terampil dan Pustakawan Ahli. Profesionalisme pustakawan tercermin pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, keterampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaan dibidang kepustakawanan dam kegiatan terkait lainnya secara mandiri. Peningkatan karier jabatan fungsional pustakawan sangat banyak ditentukan oleh kemampuan individula dan kemandirian.

9)      Pranata Laboratorium
Profesi pranata laboratorium (laboran) dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; dan berdasarkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan angka Kreditnya. Pranata laboratorium pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratoirum pendidikan yang diduduki PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwewenang.

10)  Teknisi Sumber Belajar
Profesi teknisi sumber belajar dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; dan melalui peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesua Nomor 45 tahun 2009 tentang standar Teknis Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan.

C.    Karakteristik Profesi
Profesionalisme adalah suatu upaya untuk menerapkan faham profesi terhadap jabatan atau pekerjaan tertentu dan membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadikan jabatan atau pekerjaan tersebut sebagai profesi yang profesional. Salah satu teknik yang digunakan ialah membandungkan atau menaganalisis karakteristik suatu pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut dapat disebut sebagai profesi.
Suatu pekerjaan atau jabatan disebut profeesi apabila memenuhi sejumlah karakteristik berikut ini:
1.      Memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, dalam arti pelayanan jasa tersebut merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat, tidak berganti-ganti pekerjaan.
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai, artinya, tidak setiap orang dapat melakukannya.
3.      Pekerjaan yang dilakukan berangkat dari teori ke praktik dan hasil-hasil penelitian tentang pekerjaan itu sehingga sangat dimungkinkan adanya teori baru dan praktik baru pekerjaan.
4.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang relatif lama.
5.      Terkendali berdasarkan lisesnsi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk. Artinya, untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan tersebut diperkukan izin khusus atau sertifikasi serta persyaratan khusus yang dikeluarkan oleh organisasi atau birokrasi pemerintah.
6.      Memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang diambil dan kinerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan. Artinya, pertanggungjawaban bersifat personal terhadap apa yang diputuskan.
7.      Mempunyai sekumpulan kinerja terstandar.
8.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.
9.      Menggunakan adminitrator untuk memudahkan profesinya.
10.  Relatif bebas dari supervisi dalam jabatan. Artinya, tidak ada supervisi dari pihak luar terhadap pekerjaan yang dilakukan.
11.  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
12.  Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal meragukan atau menyangsikan berhubungan dengan layanan pekerjaan yang diberikan.
13.  Secara umum dipandang sebagai suatu status sosial dan status ekonomi yang tinggi apabila dibandingkan dengan pekerjaan atau jabatan lainnya.

D.    Syarat-syarat Profesi Kependidikan
Syarat profesi kependidikan adalah jabatan bagi tanaga pendidik (guru) sebagaimana berikut ini:
1.      Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Kegiatan mengajarmerupakan kegiatan yang melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai “ibu dari segala profesi”.

2.      Jabatan yang Menggeluti Batang Tubuh Ilmu Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awan, dan kemungkinan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan dan keguruan.
Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar diluar dari bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekarang.

3.      Jabatan yang Memerlukan Persiapan Profesiona Lama.
Terjadinya perselisihan pendapat mengenai perbedaan jabatan profesional dengan nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntungkan bagi jabatan yang nonprofesional.
Persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri atas pendidikan umum, profesional, dan khsus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK) atau pendidikan persiapan profesional di LPTK panling kurang selama 1 tahun setalah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi nonLPTK.

4.      Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti oleh guru-guru dalam menyertakan dirinya sebagai kualifikasi yang telah ditetapkan, misalnya; penyetaraan D-II untuk guru-guru SD dan penyetaraan D-III untuk guru-guru SMP, baik melalui tatap muka di LPTK tertentu maupun lewat pendidikan jarak jauh yang dikoordinasikan oleh Universitas Terbuka.

5.      Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia ini tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang sangat sulit.

6.      Jabatan yang Menentukan Baku (standar) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru, seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara, kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharapkan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Kejadian yang terjadi di lapangan bahwa penerimaan calon mahasiswa LPTK mendapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru lebih jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya.
Permasalahan inilah yang mempengaruhi hasil pendidikan guru, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.

7.      Jabatan yang Mementingkan Layanan di atas Keuntungan Pribadi
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyak guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka, yakni mendapatkan kepuasan rihaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Jadi sebenarnya guru dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru.

8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesionalyang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. Di samping itu, telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional. Hal ini dirangkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga merupakan jalinan yangamat rapi dari suatu profesi yang baik.

E.     Kedudukan dan Profesi Guru di Indonesia
Profesi Pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini karena kedudukan pendidik yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Sebagai pegawai kedudukan guru ditentukan oleh pengalaman kerja, golongan, ijazah, dan lama kerjanya.  Untuk dapat melakukan peran dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, maka untuk menjadi seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1.      Persyaratan Administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: berkewarganegaraan yang baik (Indonesia), umur minimal 18 tahun, mengajukan permohonan. Selain itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2.      Persyaratan teknik
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal. Yakni harus berijazah pendidikan guru. Kemudian persyaratan yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta mempunyai motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3.      Persyaratan psikis
Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkoeban dan memiliki jiwa pengabdian. Guru dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofi. Guru harus mematuhi norma yang berlaku serta memiliki semangat yang membangun.
4.      Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa.

Kedudukan guru juga dapat ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua harus dihormati. Oleh sebab guru lebih tua daripada muridnya maka berdasarkan usianya  ia mempunyai kedudukan yang harus dihormati, apalagi karena guru juga dipandang sebagai pengganti orang tua. Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus pula diperlihatkannya terhadap gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat memandang murid sebagai anak.
Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial. Ketiga syarat kemampuan tersebut diharapkan telah dimiliki oleh setiap guru, sehingga mampu memenuhi fungsinya sebagai pendidik bangsa, guru di sekolah dan pemimpin di masyarakat.

F.     Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Untuk lebih jelasnya, penulis mengemukakan beberapa pengertian kode etik, antara lain:
1.      Menurut pasal 43 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma dan etika yang akan mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
2.      Menurut Sonny Keraf, kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di bidang tersebut.
3.      Menurut kode etik guru Indonesia (hasil kongres PGRI ke-XX tahun 2008), kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas dan diterima oleh guru-guru Indonesia, sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,d an warga negara.
4.      Menurut Prof. Dr. R. Soebekti, S.H. dalam tulisannya yang berjudul “Etika Bantuan Hukum”, kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.

Dari uraian di atas, jelas kini bahwa kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

1)      Tujuan Kode Etik
Tujuan mengadakan atau merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi. Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat agar jangan sampai “orang luar” memandang rendah “remeh” profesi tersebut.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Maksudnya adalah kesejahteraan materil dan spiritual atau mental.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.

2)      Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organasasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut.
Menurut Undang-undang No.08 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa ’’Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan’’. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).
Maka kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung.

3)      Sanksi Melanggar Kode Etik
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Dan pada dasarnya sanksi merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan juga untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

4)      Kode Etik Guru di Indonesia
Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Dan kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973 dab kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XX tahun 2008 di Palembang. Adapun teks kode etik guru di Indoensia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dam megara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan keryanya sesuai dengan profesinya, maka guru harus menjunjung tinggi kode etik sebagai berikut.
1.      Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
2.     Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
3.      Guru terus menerus menignkatkan kompetensinya.
4.   Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
5.  Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab inisiatif indiviual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.   Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7.  Guru tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang tidak dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
8.  Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.


                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar